Peran 2 Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Kemang

Dua orang tersangka pembubaran paksa acara diskusi Refly Harun Cs di Kemang, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dua orang yang termasuk dalam kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membubarkan paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun membeberkan peran masing-masing tersangka.

Adapun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni GW (22) dan FEK (38). 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa mulanya polisi mengamankan sebanyak lima orang diduga pelaku dalam pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh Refly Harun, Din Syamsudin dan sejumlah tokoh nasional lainnya.

Polisi merilis pelaku pembubaran diskusi di Kemang Jaksel.

Photo :
  • ANTARA Foto

"Kami berhasil mengamankan 5 orang yang terindikasi sebagai pelaku," ujar Brigjen Pol Djati Wiyoto kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Djati menjelaskan bahwa dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu perannya yakni bertugas sebagai koordinator lapangan.

"Inisial FEK ini selaku koordinator lapangan. yang kedua GW, ini selaku aksi pengerusakan yang ada di dalam," ucap Djati.

Setelah itu, pelaku yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan berinisial JJ bertugas membubarkan sampai melakukan pengerusakan di dalam hotel.

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

"JJ ini masuk ke dalam membubarkan sampai melakukan pengerusakan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam. Kemudian yang keempat LW, ini juga melakukan pengerusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam," kata Djati.

Lebih lanjut, kata Djati, pelaku berinisial MDM juga bertugas sama dengan LW dan JJ. Yakni merusak hingga mencopot baliho acara diskusi yang ada di dalam hotel.

Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap Polisi, Masih Ada Lagi?

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak Bos Toko Roti di Cakung Dikenal Temperamental, Alami Gangguan Jiwa?

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Tengah mengungkap peran anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024