Polisi Blak-blakan Alasan Kelompok OTK Sengaja Bubarkan Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Jaksel
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua orang tersangka dari lima orang yang diamankan terkait dengan pembubaran paksa acara diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional. Acara tersebut digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa alasan kelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara diskusi tersebut karena tidak adanya izin. Bahkan, kelompok OTK menilai bahwa acara tersebut bisa memecah belah bangsa.
Sebelum adanya peristiwa pembubaran secara paksa oleh kelompok OTK, terdapat sebuah aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sebanyak 30 orang.
"Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," ujar Brigjen Pol Djati Wiyoto kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.
Setelah mendapatkan informasi adanya unjuk rasa, Polsek Mampang Prapatan pun segera merapat ke Hotel Kemang guna melakukan pengamanan.
Tak lama kemudian, polisi dengan massa yang melakukan unjuk rasa itu terlibat aksi saling dorong karena hendak merengsek masuk ke dalam hotel.
"Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," kata Djati.
"Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan penanggung jawab kegiatan yan ada di dalam gedung. Disitu sudah bernegosiasi, dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam," lanjutnya.
Usut punya usut, datang belasan OTK yang justru merengsek masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang menuju ruang diskusi.
Lantas, polisi dengan massa yang tetiba masuk dari pintu belakang terlibat aksi pemukulan.
"Namun karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," tuturnya.
Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).