Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan dua orang tersangka buntut pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK). Diskusi tersebut dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

"Sementara 2 telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mulanya berhasil mengamankan lima orang. "Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade Ary.

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Photo :
  • Antara

Meski begitu, belum dijelaskan secara gamblang identitas dua orang tersangka buntut kasus pembubaran paksa OTK.

Sebelumnya, sebuah acara diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional itu digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) dibubarkan secara paksa oleh orang tak dikenal (OTK). Acara diskusi tersebut digelar pada Sabtu, 28 September 2024.

Acara diskusi itu juga dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Din Syamsuddin mengecam aksi anarkis yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal tersebut. Ia menganggap peristiwa ini sebagai kejahatan demokrasi.

Operasi Keselamatan Jaya 2025, Sopir Bus yang Bersikeras Pasang Klakson Telolet Akan Ditilang

"Apa yang terjadi tadi adalah kejahatan demokrasi. Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," ujar Din Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan channel YouTube Refly Harun, Sabtu.

Din Syamsuddin juga menilai tindakan anarkis tersebut merusak kehidupan bangsa. Ia pun meminta aparat kepolisian segera mengatasi kejadian tersebut.

Kata Polisi Soal Mobil RI 24 Melintas di Jalur Transjakarta

"Polisi, mohon maaf saya ingin katakan terus terang tidak berfungsi sebagai pelindung dan pengayom rakyat, sebagaimana yang menjadi slogan. Ternyata diam saja. Saya sungguh protes keras polisi yang berdiam diri bahkan membiarkan aksi-aksi anarkisme," kata dia.

Penyelam Profesional Dilibatkan Evakuasi 2 Kapal yang Terbakar di Dermaga Ancol
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Batal Diperiksa soal Penggelapan Hari Ini, Minta Diundur

Polisi sudah menaikkan status kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025