Langkah Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PSEL di Bantar Gebang Dinilai Tepat

Ilustrasi truk sampah.
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

Bekasi, VIVA – Sampah di Indonesia merupakan masalah lingkungan yang serius. Setiap tahun, Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah, dengan sebagian besar berasal dari rumah tangga. Dari total sampah ini, hanya sekitar 10 persen yang didaur ulang, sementara sisanya berakhir di tempat pembuangan akhir atau bahkan dibakar.

Di Jakarta, tempat pembuangan sampah terakhir akan berlabuh di Bantar Gebang, Bekasi. Dalam pengolahannya, pemerintah menggunakan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah tersebut.

Fasilitas ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia dan berfungsi untuk mengelola limbah dari Jakarta dan daerah sekitarnya. PSEL Bantar Gebang juga menerapkan berbagai teknologi dalam pengolahan sampah, seperti daur ulang, komposting, dan pengolahan limbah menjadi energi. Tujuannya adalah mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan keberlanjutan dalam pengelolaan sampah.

Ilustrasi sampah Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Namun, baru-baru ini Pj wali kota Bekasi, Gani Muhammad membatalkan tender pemilihan mitra pelaksana proyek PSEL.

Dalam hal ini, pengamat dan praktisi energi terbarukan Gusti Raganata mengapresiasi keputusan Gani Muhammad yang telah membatalkan proyek PSEL tersebut.

“Pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial,” tutur Gusti, yang juga pendiri start-up Envmission dalam keterangannya, pada Rabu, 25 September 2024.

Sebelumnya, pada 21 Juni 2024, pemerintah kota Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengelolaan sampah sekaligus pelaksana PSEL.

Ekonomi Sirkular melalui Bank Sampah Sebagai Solusi Mengurangi Limbah

Pj wali kota Bekasi itu mengatakan proses pembatalan tersebut telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

Pembatalan tersebut disebabkan proses tender yang telah dilakukan, namun bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). 

Rano Karno Janji Bikin Sampah Jadi Rezeki Bukan Masalah Warga Jakarta, Retribusi Tak Dibutuhkan

Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020. Dalam pasal 32, kerja sama KSDPK itu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Seharusnya, kerja sama yang dilakukan menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU). 

Gusti menambahkan, setelah pembatalan tersebut, Pj wali kota Bekasi Gani Muhammad perlu segera melanjutkan proyek PSEL di Bantargebang yang telah lama terkatung-katung tanpa kepastian.

Patut Dicontoh! Momen Suporter Jepang Bersihkan Sampah di Stadion Usai Lawan Timnas Indonesia

“Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan,” ucap Gusti.

Berdasarkan data SIPN Kementerian LHK, sampah di Kota Bekasi pada tahun 2023 dan 2022 merupakan tertinggi nomor dua se-provinsi Jawa Barat, setelah kabupaten Bekasi.

Timbulan sampah Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 638 ribu ton, dan pada 2022 terdapat 668.000 ribu ton. Bahkan pada 2021, timbulan sampah di Kota Bekasi tertinggi se-Jawa Barat sebesar 867 ribu ton, lebih tinggi dari kota Bandung sebesar 581 ribu ton.

Proyek PSEL di Kota Bekasi senilai sekitar Rp 1,5 triliun itu dirancang untuk mengubah sampah menjadi energi listrik, yang dianggap memiliki potensi besar untuk tidak hanya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga memberikan sumber energi terbarukan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Selain itu, Kota Bekasi juga menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya