Oknum Anggota DPRD Depok Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Tindakan Asusila
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DORD) Depok dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan asusila. Terduga korban adalah anak sekolah usia 15 tahun. Peristiwa ini terjadi di bulan Juli 2024. Oknum tersebut adalah RK.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Yang melapor adalah orang tua korban.
“Kronologinya pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban, tapi ini baru dugaan. Jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya, Kamis 26 September 2024.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari laporan tersebut. Saat ini sudah ada dua orang yang diminta keterangan yaitu korban dan ibunya. Ketika ditanya apakah yang dilaporkan adalah oknum anggota DPRD, Kapolres belum dapat memastikan.
“Ya kan hak setiap warga negara berhak melaporkan apapun kepada kita, sedangkan siapapun yang diduga bisa disampaikan, tapi kita belum bisa menyebutkan siapa karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana. Jadi ini baru laporan dari pihak pelapor, tentu ini masih harus kita dalami, siapa yang melakukan, terus nanti alat bukti apa yang kita dapatkan. Itu yang nanti akan kita sampaikan lagi,” ujarnya.
Antara terlapor dengan korban saling kenal. Korban dikenalkan oleh ibunya sendiri kepada terlapor saat hendak mencari sekolah.
“Kalau dari keterangan korban ya (saling kenal), sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi,” ungkapnya.
Arya mengatakan, dalam kasus ini korban mengaku diiming-imingi sesuatu oleh pelaku yakni berupa uang.
“Kalau dari keterangan korban sendiri menyatakan demikian, memang kalau diiming-imingi sesuatu, kita harus tanya ke pelaku ya. Tapi kalau dari korban sendiri, menyampaikannya demikian. Kepastiannya ya nanti kita dalami lagi. Ya ada yang berupa uang,” tukasnya.
Kapolres menuturkan, ibu yang mengenalkan korban ke pelaku juga dapat dikenakan ancaman hukuman. Karena sang ibu mengenalkan anaknya pada orang lain yang berpotensi untuk memanfaatkan posisi rentan.
“Namanya anak-anaknya posisinya rentan. Itu yang mengenalkan pun bisa terkena. Ini kan kita ada Undang-Undang Trafficking, setiap orang yang bertujuan eksploitasi orang lain, atau mungkin mengakibatkan orang tereksploitasi, apalagi yang dieksploitasi itu anak-anak. ini berpotensi juga untuk terkena Undang-Undang Trafficking. Jadi ini masih kita dalamin sebenarnya sejauh mana sih perkenalannya, terus apa yang dilakukan si terduga pelaku, sejauh mana sih cerita itu masih kita dalamin,” ungkapnya.
Dikatakan saat korban pergi bersama pelaku pun atas izin orang tua. Pelaku telah meminta izin kepada orang tuanya untuk membawa korban keluar rumah. Orang tua korban adalah tim sukses (timses) pelaku saat pemilihan legislatif (pileg) lalu.
“Tahu. Dan keterangan dari korban memang atas izin orang tua. Ya kalau orang tuanya ini diduga tim sukses ya tim suksesnya dari si terduga pelaku,” pungkasnya.