Tabrak 8 Pengguna Jalan di Tangerang, Sopir Angkot Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang (tengah) saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Pengemudi angkutan kota (angkot) dengan inisial A, ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. Pria 49 tahun itu terlibat kecelakaan lalu lintas dan menabrak 8 pengguna jalan di Jalan Raya Serpong,  Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor hingga Terluka Parah, Diduga Sopir Mabuk

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengatakan, penetapan status itu dilakukan sejak 21 September 2024. "Sopir sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut, dan penetapan itu berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara pada tanggal 20 September 2024,” ujarnya, Rabu, 25 September 2024.

Dia menambahkan, “Hasil gelar perkara Unit Gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan.”

Mobil Pelat Dinas Kemhan Kecelakaan di Jakarta Barat, 5 Orang Luka-luka

Ilustrasi TKP kecelakaan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Sopir juga telah menjalani proses pemeriksaan narkotika, dan hasil pemeriksaan urine terhadap A, yakni negatif narkoba. "Kita sudah tes urin dan negatif narkoba, ini kelalaian pengemudi," ujarnya.

Sebelumnya, Senin,16 September 2024 terjadi kecelakaan lalu lintas di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong, dimana angkot yang dikemudikan A menabrak sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang kaki lima, yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.

Detik-detik Avanza Jalan Sendiri di Tol Jakut hingga Tabrak Pesepeda

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Korlantas Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025