Pemkot Bekasi Bakal Sanksi ASN yang Diduga Larang Tetangga Beribadah

Penjabat Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bekasi, VIVA – Penjabat Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, menyatakan akan memberikan sanksi kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS yang diduga melarang tetangganya untuk beribadah. 

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Insiden tersebut sempat viral setelah video yang menampilkan MS melontarkan protes kepada sekelompok warga terkait aktivitas ibadah di lingkungannya tersebar luas di media sosial.

"Tentu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gani dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 September 2024. 

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad

Photo :
  • Foto Humas Pemerintah Kota Bekasi

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keharmonisan sosial dan kebebasan beragama.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Namun demikian, sebelum sanksi dijatuhkan, Pemkot Bekasi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap MS. 

“Surat Keputusan tim pemeriksa sudah kami siapkan, dan mulai besok tim tersebut akan melakukan pemeriksaan mendalam,” tambah Gani. 

Gani juga mengakui bahwa proses pemberian sanksi ini tidak bisa diambil secara gegabah, karena akan membawa dampak besar bagi berbagai pihak. 

Oleh sebab itu, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait. 

"Sesuai aturan, hasil pemeriksaan ini perlu mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. 

Pemkot Bekasi memastikan akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan tersebut kepada media dan masyarakat setelah proses selesai. 

Transparansi menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini, mengingat perhatian publik terhadap insiden ini cukup besar.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral, menampilkan MS yang tampak marah kepada sekelompok orang yang berdiri di depan rumahnya. 

Dalam video tersebut, MS tampak meluapkan emosinya dengan menyatakan bahwa tempat ibadah yang digunakan oleh kelompok tersebut harus memiliki izin. 

“Tempat ibadah itu harus mempunyai izin, harus ada izin,” ujar MS dengan nada tegas dalam video tersebut, sambil menunjuk ke arah kelompok yang sedang berada di lokasi tersebut.

Salah satu pria dari kelompok tersebut mencoba membela diri, mempertanyakan logika di balik pernyataan MS. 

“(Masa) minta doa harus ada izin?,” timpal pria itu, mengisyaratkan bahwa kegiatan mereka hanyalah doa dan ibadah yang seharusnya tidak memerlukan izin khusus.

Insiden ini telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai batasan antara aturan administratif dan hak beribadah. 

Meskipun MS menyebut perlunya izin untuk tempat ibadah, sebagian masyarakat menganggap bahwa kebebasan beragama harus tetap dijunjung tinggi tanpa terlalu banyak batasan formal. 

Banyak yang melihat kasus ini sebagai ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa aparat sipil tetap berperan sebagai penjaga toleransi, alih-alih memperburuk ketegangan antarwarga. 

Gani pun menegaskan bahwa tindakan yang diambil Pemkot Bekasi bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan beribadah. 

Sementara itu, masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh penegakan keadilan yang adil, serta menghindari ketegangan lebih lanjut. 

Pemkot Bekasi diharapkan dapat menangani kasus ini dengan cermat agar tercipta situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat, khususnya dalam hal keberagaman keyakinan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya