Sandi Pegawai Damkar Depok Curhat Dikejar Debt Collector Karena Gaji Tak Cukup

Sandi Damkar curhat kepada Deolipa karena kerap dikejar debt collector
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Sandi Butar Butar, pegawai honorer di Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok mencurahkan isi hatinya soal honor. Bertahun-tahun menjadi tenaga honorer, dia dan puluhan temannya hanya menerima upah Rp 3,2 juta.

Sandi mengaku honornya itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga dia dan teman-temannya kerap melakukan pinjaman baik melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) dan koperasi. Langkah itu terpaksa dilakukan demi memenuhi keperluan sehari-hari.

“Kalau honor ya sedih, kita gaji Rp 3.280 ribu nyampe ATM. Kalau jujur teman ada yang dikejar sama debt collector diteror sampai telepon ke kantor,” katanya, Senin 23 September 2024.

Sandi Butar Butar, pegawai DPKP Depok bongkar borok di dinas

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Dia pun mengaku miris atas honor yang diterima. Dia meminta agar Pemerintah Kota Depok memberikan perhatian padanya dan petugas honorer di dinas tersebut. Karena tugas yang diemban petugas DPKP sangat berat dan berkaitan dengan nyawa serta keselamatan warga.

“Kita sedih, kita mengharapkan untuk Pemkot, kalau instalasi lain kan ada uang piket, segala macam. Kalau kita nggak ada sama sekali, kita kerja 24 jam hanya dari gaji doang,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu Sandi telah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di dinasnya bekerja. Laporan itu dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dengan laporan itu, Sandi pun sampai ditanya oleh tempatnya bekerja.

“Kalau dari instansi paling nanya buat apa sih lapor lapor, ya saya bilang ya gimana itu kan sudah ketentuan negara melaporkan apabila ada dugaan penyelewengan,” ungkapnya.

Laporan tersebut sudah dilayangkan sekitar sepekan ke Kejaksaan Negeri Depok. Namun hingga kini laporan tersebut belum mendapat tanggapan. Sandi ditemani kuasa hukumnya yaitu Deolipa Yumara saat membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Harapannya ini bisa segera ditindaklanjuti supaya ada perbaikan,” tukasnya.

Diakui usai dirinya viral mengungkapkan bobroknya tempatnya bekerja, sudah ada sedikit perbaikan. Namun perbaikna itu tidak merata di seluruh UPT.

“Kalau dari Damkarnya sendiri paling hanya di tempat saya saja, tapi kalau untuk di UPT lain belum. Istilahnya kemarin Yang Kuasa kasih lihat gereja kebakaran, terus setelah TKP kebakaran pasar kambing, masjid kebakar. Apakah Pemkot Depok itu nggak memperhatikan untuk keselamatan kami dan peralatan kami. Dan teman-teman berharap untuk pemerataan semuanya untuk diperbaiki, jangan hanya di tempat kami saja,” pintanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara mengatakan hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan yang dibuat Sandi. Dia menduga pihak kejaksaan sedang melakukan proses internal atas laporan tersebut.

“Jadi begini kalau kita melaporkan ke Kejaksaan, tentunya kan jaksa bekerja. Nah jaksa bekerja ini tentunya yang pertama dipanggil kalau sudah prosesnya kan adalah Sandi sebagai lapor. Nanti akan didetailkan apa-apa yang sandi sampaikan kemudian mereka melakukan klarifikasi,” katanya.

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Sampai sekarang pihaknya masih menunggu perkembangan dari kejaksaan. Saat ini sudah berjalan dua pekan setelah laporan diberikan.

“Yang jelas ini udah dua minggu ya mau jalan 3 minggu saat ini belum dipanggil-panggil. Tapi yang jelas kalau persoalan Damkar ini persoalan penting sebenarnya, jadi bukan pertolongan yang kemudian hanya kasus korupsi saja. Jadi ada korupsi dicari korupsinya bukan karena ini termasuk perbaikan, perbaikan peralatan kemudian termasuk juga apa upahnya mereka ini,” pungkasnya.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan
Ilustrasi Terima Gaji

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banyak berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam kegiatan ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024