2.832 APK Ditertibkan Jelang Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sebanyak 2.832 alat peraga kampanye (APK) dari para calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, ditertibkan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin, 23 September 2024.
Penertiban ini dilakukan di seluruh titik kawasan Kabupaten Tangerang, salah satunya Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Penertiban, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa penertiban akan dilakukan mulai hari ini hingga Selasa, 24 September 2024.
"Alhamdulillah hari ini kita mengadakan penertiban bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari, mulai dari hari ini, hingga Selasa, 24 September 2024," katanya.
Dalam sehari, pihaknya bersama Satpol PP telah berhasil menertibkan sebanyak 2.832 APK yang berada di pohon, dan jalan protokol di Kabupaten Tangerang.
"Hari pertama, APK yang telah ditertibkan sebanyak 2.832 APK dan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024. Dimana, sebelum ditetapkannya masa kampanye, seluruh APK yang terpasang harus segera ditertibkan,” ujarnya.
"Bentuk kepatuhan terhadap aturan, dimana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka APK yang terpasang harus ditertibkan. Nanti, di masa tenang akan ada lagi," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, untuk membantu Bawaslu Kabupaten Tangerang, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya menerjunkan 265 personell, yang terdiri dari Satpol PP dan Trantib. "Satpol PP sebanyak 120 personil. Dan trantib sebanyak 145 personil," ujarnya.