120 Polisi Jaga Nyawa 3 Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan serah terima untuk pengamanan calon gubernur dan calon wakil gubernur dari Polda Metro Jaya.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, tiap pasangan calon akan dikawal ketat oleh kepolisian sejak ditetapkan sebagai peserta Pilgub Jakarta 2024.
“Tim dari Polda Metro Jaya ini akan bertugas melakukan pengawalan kepada masing-masing mulai hari ini selama masa Pilkada serentak 2024,” kata Astri kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu, 22 September 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad Zainudin mengatakan secara total akan 120 personel yang dikerahkan untuk melakukan pengawalan VVIP yang akan dibagi tiga peserta Pilkada Jakarta 2024.
“Artinya terbagi menjadi 40 personel tiap pasangan calon. Mereka terbagi atas Perwira, Walpri. Ada tim advance dan ada tim pengawalan,” ujar Kombes Ahmad.
Menurutnya, pembagian tugas dari 40 personel Polri yang diperbantukan diserahkan ke masing-masing peserta Pilkada serentak 2024.
“Kita serahkan semuanya, mereka udah paham dan udah ngerti. Kemudian cara penggunaannya. Hari ini juga mereka diberikan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, polisi akan mulai mengawal sejak hari ditetapkannya peserta Pilkada DKI Jakarta 2024, pada 22 September 2024. Nantinya, pengawalan akan berakhir seiring berakhirnya rangkaian Pilkada pada November mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata resmi mengumumkan pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Sebanyak tiga pasangan calon nantinya berkontestasi dalam pilgub mendatang.
Untuk ketiga paslon tersebut, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
“KPU DKI Jakarta menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memenuhi syarat. Keputusan ini akan mulai ditetapkan Jakarta, 22 September 2024,” ujar Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu, 22 September 2024.