Duel Tawuran di Cengkareng, Korban Luka Bacok Parah di Mulutnya

Dalam insiden tersebut, MA diduga membacok remaja berinisial MR (17), yang mengalami luka serius di bagian mulutnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA (19) yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat. Duel antara pelaku MA dan korban, membuat korbannya tersebut terluka parah di bagian mulut.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Duel tawuran tersebut terjadi pada Senin 16 September 2024. Dalam insiden tersebut, MA diduga membacok remaja berinisial MR (17), yang mengalami luka serius di bagian mulutnya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, bersama Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, mengungkapkan bahwa korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Korban mengalami luka bacok di bagian mulut dan kini sedang dirawat di rumah sakit," ujar Stanlly pada Rabu 18 September 2024. 

Tawuran ini bermula ketika kelompok korban yang sedang berkumpul di kawasan Pesakih, Kalideres itu bertemu dengan kelompok pelaku. Berdasarkan keterangan Stanlly, kedua kelompok tersebut sudah merencanakan aksi tawuran ini melalui media sosial Instagram, yang berujung pada perkelahian.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Dalam duel satu lawan satu antara MA dan MR, korban akhirnya menderita luka bacok parah di mulutnya. Teman-teman MR berinisiatif menggadaikan ponselnya seharga Rp 200.000 untuk membiayai pengobatan korban.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
 

Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin dalam Apel Kesaktian Panca

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan arogansi anggota polisi yang membanting warga saat ingin menjemput keluarga di Pelabuhan Yosudarso, Ambon, Maluku.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024