Disnaker Jakarta: Perusahaan Animasi di Menteng Lakukan Pelanggaran Pidana

Viral perusahaan animasi melakukan kekerasaan kepada pegawainya
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Perusahaan game art dan animasi, Brandoville Studio, disebut terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Temuan itu terkuak ketika Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," ucap Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa, 17 September 2024.

Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Brandoville Studios salah satunya perihal upah lembur. Perusahaan Cherry Lai itu tidak membayar uang lembur kepada karyawannya. "Adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," kata dia.

Brandoville Studios disebutnya punya perusahaan serupa tapi tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Perusahaannya ada di Jakarta Selatan. Dari temuan itu, Hari mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menuntaskan kasus itu.

"Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan  dan PPNS Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan pada hari Selasa 17 September 2024," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial CS melaporkan bos perusahaan game art dan animasi 'BS' di Menteng ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, bos perusahaan art dan animasi yang dilaporkan merupakan warga negara Hongkong.

"Korban sudah buat laporan. (Inisialnya terlapor CL, warga negara Hongkong," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Senin, 16 September 2024.

Korban Kekerasan

Untuk diketahui, seorang karyawan perempuan berinisial CS (27) yang bekerja di perusahaan game dan animasi di kawasan Jakarta Pusat mengungkapkan pengalaman pahitnya sebagai korban kekerasan dari atasannya, C (43).

Polisi Gandeng Kemenaker hingga Imigrasi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Aniaya Karyawan

Dalam wawancara yang dilakukan di Jakarta Selatan pada Kamis 12 September 2024. CS mengisahkan penderitaannya yang telah berlangsung selama dua tahun, mencakup kekerasan fisik, verbal, psikologis, dan bahkan pelecehan seksual.

"Saya mengalami banyak bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, hingga kekerasan psikologis, dan sebenarnya ada unsur pelecehan seksual juga," ungkap CS dalam wawancarannya.

Pengakuan Mengejutkan Karyawan Perusahaan Animasi di Menteng Soal Kelakuan Bosnya

CS mengaku bahwa kekerasan yang dialaminya dimulai sejak tahun 2022, namun puncaknya terjadi pada tahun 2024, ketika C mulai melakukan kekerasan fisik secara langsung. 

Menurut pengakuannya, di tahun-tahun awal, C memaksa CS untuk menyakiti dirinya sendiri alih-alih melakukan kekerasan secara langsung.

Polisi Kantongi Identitas Bos Perusahaan Animasi di Menteng, WNA Asal Hongkong

"Di tahun-tahun awal, dia tidak memukul saya secara langsung. Dia lebih sering menyuruh saya menampar diri saya sendiri sekeras mungkin. Itu bisa terjadi hingga 100 kali setiap kali saya melakukan kesalahan," kata CS dengan suara bergetar. 

Lebih lanjut, CS menjelaskan bahwa jika dia merasa tidak cukup keras dalam menyakiti dirinya sendiri, C akan memaksanya untuk mengulangi tindakan tersebut. 

"Jika dia merasa tamparannya tidak cukup keras, dia akan menyuruh saya mengulanginya. Setiap tamparan harus disertai suara keras dan dilakukan di kedua pipi. Dia sangat senang jika kacamata saya sampai terlepas," tambah CS.

Jika sebelumnya kekerasan dilakukan secara diam-diam di dalam kamar, tahun 2024 menjadi titik balik yang suram bagi CS, karena C mulai melakukan kekerasan secara terbuka. C bahkan meminta CS untuk menyakiti dirinya sendiri di hadapan umum.

Selain menampar dirinya sendiri, CS juga dipaksa menjalani hukuman fisik yang berat lainnya. Salah satu hukuman paling berat yang diingatnya adalah disuruh berlari naik turun tangga sebanyak 45 kali dalam satu malam. 

"Saya harus lari naik turun lima lantai sebanyak 45 kali dalam satu malam. Itu sungguh melelahkan," kenangnya.

Pada Mei 2024, CS mengalami kekerasan yang paling parah saat C memaksanya untuk membenturkan kepalanya sendiri ke tembok di lantai tiga kantor. 

Saat pertama kali diperintahkan untuk melakukannya, CS mengaku tidak percaya bahwa C akan tega memberikan perintah sekejam itu.

"Awalnya, saya tidak percaya ketika dia menyuruh saya membenturkan kepala ke tembok. Saya hanya melakukannya pelan, tetapi dia marah dan mengatakan saya harus melakukannya dengan keras. Setelah menjalani hukuman fisik yang lain, saya benar-benar sudah kelelahan, jadi saya membenturkan kepala saya sekeras mungkin, dengan harapan semuanya akan berakhir saat itu juga," cerita CS dengan mata berkaca-kaca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya