Panca Darmansyah Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringakan dari Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman pidana mati untuk Panca Darmansyah. Panca merupakan ayah yang membunuh 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Sidang vonis digelar di PN Jakarta Selatan di ruang utama pada Selasa 17 September 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Nahas, Wanita Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Jagakarsa Jaksel

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menyebutkan bahwa Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. "Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Tetapi, hakim memberikan hal yang memberatkannya. Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tukas hakim.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. Dia pun dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.

"Maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," bebernya.

Ilustrasi mayat/jenazah.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Tidak hanya sang ayah, istri Sarpudin, yang juga ibu kandung dari pelaku berinisial FB, turut menjadi sasaran serangan brutal tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024