Panca Darmansyah Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringakan dari Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung
- Antara
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman pidana mati untuk Panca Darmansyah. Panca merupakan ayah yang membunuh 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sidang vonis digelar di PN Jakarta Selatan di ruang utama pada Selasa 17 September 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.
Hakim menyebutkan bahwa Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. "Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.
Tetapi, hakim memberikan hal yang memberatkannya. Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tukas hakim.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. Dia pun dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.
"Maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," bebernya.