Tok! Hakim Vonis Mati Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis atau putusan hukuman mati kepada Panca Darmansyah usai membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.
Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti scara sah melakukan tindak pidana usai membunuh 4 anak kandungnya. Dia juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.
Hakim menyebut barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu kacamata dan empat buah sandal jepit anak. Barang bukti itu turut dijadikan bukti penguat untuk menjatuhkan vonis terhadap Panca Darmansyah.