Anak Eks Menteri Soeharto Meninggal Dunia saat Rumahnya Dieksekusi, Polisi Buka Suara

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Rasich Hanif (RH), seorang warga yang merupakan putra dari Menteri Pekerjaan Umum di era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia setelah terlibat bentrok dengan petugas saat rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aparat kepolisian akhirnya angkat bicara mengenai peristiwa eksekusi rumah ini.

Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, menyebut bahwa korban mengalami sesak nafas. Menurut Ade, saat korban sesak nafas itu, petugas kepolisian sudah membantu RH untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"Anggota kami membantu beliaunya saat sesak nafas," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Ilustrasi eksekusi rumah

Photo :
  • Istimewa

Disebutkannya bahwa mendiang RH memiliki riwayat sakit jantung sehingga diduga penyebab kematiannya lantaran penyakit bawaan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti sejumlah video yang memperlihatkan bantuan polisi kepada anak mantan menteri tersebut.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Dia menegaskan tidak ada kekerasan saat proses eksekusi bangunan yang berada di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu itu. "Tidak benar info tersebut, semua ada rekaman utuh videonya," ujarnya.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ​​​​​​menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi.

Meninggalnya RH bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi. Sebelumnya, telah terjadi eksekusi pengosongan lahan pada Kamis 12 September 2024 pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejadian berawal dari tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun RH tetap mempertahankan harta bedanya. Karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua langsung dibawa ke dalam rumah. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya