Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Terdakwa Panca Darmansyah yang merupakan pembunuh empat anak kandungnya di kamar indekosnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan divonis majelis hakim pada hari ini, Selasa 17 September 2024. Panca bakal mendengar putusan atau vonis hukuman perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut rencananya bakal digelar pukul 11.00 WIB.

"Selasa 17 September pukul 11.00 WIB (dengan agenda) untuk putusan," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada terdakwa Panca Darmansyah karena telah membunuh empat orang anak kandungnya di kamar kostnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 12 Agustus 2024.

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Bahkan, jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Sikap Panca kepada istrinya itu dinilai bersalah karena melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pemilik Warung di Bekasi Cabuli Bocah 5 Tahun, Berdalih saat Disatroni Orangtua Korban

Adapun JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," sebutnya.

Jadi Tersangka, Ini Motif Ibu di Cilincing Aniaya 2 Anak Tiri Sampai Kejang

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim juga langsung membacakan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum. Dalam sidang itu, disepakati agenda sidang pembacaan pledoi akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 atau dua minggu dari sidang pembacaan tuntutan.

Panca pun didakwa oleh JPU dengan pasal 340 KUHP. "Dakwaan kesatu, pertama, terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa di ruang sidang.

Buntut Dianiaya Ibu Tiri hingga Kejang, Bocah di Cilincing Sampai Harus Operasi Kepala

Jaksa menjelaskan ada tujuh poin pasal penting untuk Panca Darmansyah. Dari ketujuh poin tersebut, 4 pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 orang anaknya, sedangkan 3 poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

Jaksa pun bermula menjelaskan bahwa perilaku Panca dalam kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Pun, jaksa menyebut terdakwa melanggar pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya. Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Jaksa menyebutkan bahwa sikap Panca dinyatakan sudah memenuhi unsur unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orangtuanya.

Pun, ia menilai bahwa Panca juga dinilai telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, sambil Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

"Dakwaan Kedua, Pertama, Terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa.

Pasal tersebut diberikan kepada Panca karena dia juga telah melakukan KDRT sebelum menghabisi nyawa empat anak kandungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya