Hendak ke Kamboja, 14 Pekerja Migran Non Prosedural Diamankan Polres Bandara Soetta
- Kemnaker
Tangerang, VIVA - Sebanyak 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 orang tersebut hendak berangkat untuk bekerja menuju Kamboja. Namun, dalam proses keberangkatannya tersebut, belasa warga negara Indonesia itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, belasan CPMI non-prosedural tersebut didominasi oleh kalangan laki-laki. Di mana, mereka diamankan di waktu yang berbeda-beda.
"Pada pengamanan ini dilakukan mulai tanggal 11 hingga 14 September 2024, di mana total kita amankan 14 orang baik di Termjnal 2 dan 3 dengan tujuan semua menuju Kamboja," katanya, Senin, 16 September 2024.
Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan dua orang pria yang memberangkatkan para korban (CPMI non-prosedural) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.
"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam 'Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-Prosedural'," ujarnya.
Lanjut Reza, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta. Para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," terangnya.
Atas kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Sementara dua lainnya kami proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.