Nasib Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Anggota polisi yang melakukan pungutan liar alias pungli senilai Rp 500.000 ribu di Samsat Bekasi, yakni Aipda P, menjalani masa penetapan khusus atau Patsus. Apa yang dilakukannya ini tergolong pada pelanggaran berat.

Terpopuler: Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan, Iptu P Ngaku Pertama Kali Pungli

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, Jumat, 13 September 2024.

Kata dia, aksi pungli Aipda P tergolong pelanggaran berat sehingga yang bersangkutan harus dipatsus. Namun, dirinya tak mau berandai-andai soal sanksi yang bakal diterapkan. Soal, sanksi, katanya, menunggu hasil persidangan.

Pasca Pungli di Kota Bekasi Terungkap, Polda Metro 'Tanam' Provos di Semua Samsat

"Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat. Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya minta maaf karena lagi-lagi kejadian pungutan liar masih terjadi di wilayah hukumnya. Permintaan maaf ini menyusul kasus pungutan liar (pungli) saat seorang warga mengurus pajak di Samsat Bekasi.

Aipda P Mengaku Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

"Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, Jumat, 13 September 2024.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya merespons adanya keluhan dari seorang pria di media sosial yang menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak di Samsat Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum terlibat sudah diproses bidang Propam karena pungli tersebut.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh bidang Propam, jadi ini akan ditangani. (terduga) Aipda P," kata Ade di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya