PDIP Usul Heru Budi dan Sekda Joko Untuk Menjadi Pj Gubernur Jakarta

DPRD Jakarta Gelar Rapat Pengganti Heru Budi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Anggota DPRD Jakarta, Chica Koeswoyo mengungkapkan pihaknya berencana mengusulkan dua nama yakni Heru Budi Hartono dan Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, untuk dicalonkan sebagai Penjabat Gubernur Jakarta.

PDIP: UU KPK Lahir di Zaman Pemerintahan Ibu Megawati, Itu Fakta Sejarah

"Iya, kita juga (mengusulkan Heru Budi). Satu lagi, Sekda DKI, Pak Joko (yang diusulkan PDIP untuk calon Pj gubernur DKI)," ujar Chica di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.

Chica mengungkapkan, alasan PDIP mengusulkan nama Heru Budi karena ia dinilai akan menyelesaikan program kerjanya hingga ada gubernur definitif hasil Pilgub Jakarta 2024. Heru juga disebut akan bertugas dengan maksimal selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

PDIP Dukung Rencana Prabowo Bentuk Kabinet Zaken yang Diisi Kader Parpol

Chica mengaku belum terlalu mengenal Joko Agus Setyono. Akan tetapi, anggota DPRD DKI dari PDIP lain telah mengenal sosok Joko selama menjabat Sekda DKI sejak 15 Februari 2023.

"Kalau Pak Heru, ya ini (jabatan Pj gubernur DKI) kan tinggal berapa bulan lagi, ya sudah diteruskan saja. Jadi, lebih efisien, lebih terukur. Heru, ya tahu pergerakannya seperti apa. Nah, untuk mengawal pilkada ini kan juga dibutuhkan orang yang memang sudah mumpuni untuk itu," kata dia.

PDIP Ungkap 3 Alasan Utama Konsisten Usulkan Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta

Chica menyebutkan, Fraksi PDIP akan melakukan rapat untuk membahas sisa satu nama yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jakarta. Mengingat, kata dia, setiap partai politik legislatif Jakarta maksimal mengusulkan tiga nama.

"Nanti akan dirapatkan lagi. Setahu saya, yang kemarin mengikuti nama di fraksi bahwa dua nama itu yang keluar," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menunda rapat untuk membahas pengganti Penjabat Gubernur Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024. Adapun keputusan penundaan itu dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 11 September 2024.

Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menjelaskan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj Gubernur Jakarta sebelum 13 September 2024.

"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Achmad Yani dalam Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya