DPRD Jakarta Beri Usulan 3 Nama Pj Gubernur ke Kemendagri Lusa
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani mengatakan bahwa seluruh anggota fraksi DPRD Jakarta akan memberikan usulan nama-nama yang layak menjadi Penjabat (Pj) Gubernur paling lambat pada Jumat, 13 September 2024 pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil pembicaraan mereka siap menyampaikan usulan Pj gubernurnya dan tadi sudah terjadi pandangan-pandangan waktu,” kata Achmad Yani kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.
Selanjutnya, DPRD Jakarta akan menghitung seluruh nama-nama yang masuk diusulkan oleh seluruh fraksi. Kemudian, kata dia, usulan nama-nama tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Nah, siapa yang dari calon Pj gubernur itu, suara terbesar ke satu dua dan ketiga itu yang akan kami usulkan ke Kemendagri," ujar Achmad Yani.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menunda rapat untuk membahas pengganti penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024. Adapun keputusan penundaan itu dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 11 September 2024.
Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menjelaskan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj gubernur Jakarta sebelum 13 September 2024.
"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Achmad Yani dalam Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 11 September 2024.