Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua Sementara DPRD Jakarta Bilang Begini

Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani memberikan tanggapan terkait ramainya anggota dewan yang menggadai Surat Keputusan (SK) ke bank setelah resmi dilantik.

Achmad Yani menilai, penggadaian SK jabatan merupakan hak personal masing-masing anggota dewan. Ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

"Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank. Itu hak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak," ujar Achmad Yani kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Rapat paripurna Pemprov dan DPRD Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Photo :
  • Istimewa

Di sisi lain, ia mengaku belum mengetahui apakah ada Anggota dewan di DPRD Jakarta periode 2024-2029 yang ikut menggadaikan SK ke bank.

"Saya belum tahu tentang penggadaian SK ya. Ya, itu karena bersifat pribadi, saya enggak menanyakan tentang hal itu," katanya.

Menurutnya, tak masalah jika ada anggota dewan yang menggadaikan SK ke bank. Asalkan, kata dia, tugas dan pengawasan menyerap aspirasi masyarakat tak terganggu.

"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik. Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan dewan, AKD (alat kelengkapan dewan), dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang," tutur dia.

Sebagai informasi, Sejumlah anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah periode 2024-2029 ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah dilantik pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.

Direktur Utama Bank Djoko tingkir, Titon Darmasto mengungkap bahwa sebanyak 22 nama anggota DPRD Sragen sudah mengajukan pinjaman dengan SK pelantikan.

Diduga Palsukan Ijazah saat Nyaleg, Oknum Dewan Terpilih di Lombok Ditahan Polisi

“Dari 22 anggota legislatif tersebut, hanya lima orang yang merupakan nasabah baru. Kalau yang lama diperpanjang dengan jaminan SK baru,” ujarnya kepada awak media Rabu, 4 September 2024.

Dia mengungkap besaran jumlah pinjaman bervariatif, mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta dengan tempo dua sampai lima tahun.

Ketua DPRD Jakarta Bilang Rute Baru Transjakarta Monas Explorer Wujudkan Jakarta Global

Menurutnya, pengajuan pinjaman ini sudah dilakukan dengan proses sebagaimana mestinya, serta dilengkapi surat persetujuan sekretaris dewan dan bendahara ihwal pemotongan gaji untuk membayar angsuran.

Kisah Caleg Golkar yang Sempat Dipandang Sebelah Mata di Daerah Pemilihannya

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sragen, Tedi Rosanto mengatakan bahwa menggunakan SK untuk mengajukan pinjaman merupakan tindakan yang tidak menyalahi aturan, alias boleh. Menurutnya, hal itu adalah hak pribadi masing-masing.

“Tugas saya hanya menyerahkan SK kepada yang bersangkutan, setelah itu saya nggak ngurus lagi. Monggo (silakan) itu hak pribadi masing-masing. Bukan kewenangan saya,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024