DPRD Jakarta Tunda Rapat Bahas Pengganti Pj Gubernur Heru Budi

DPRD Jakarta gelar rapat untuk memilih pengganti Pj Gubernur Jakarta Heru Budi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menunda rapat untuk membahas pengganti penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024. Adapun keputusan penundaan itu dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 11 September 2024.

Sekjen Gerindra Jelaskan Komposisi Zaken Kabinet Prabowo: Profesional Tidak Berarti Non Partai

Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menjelaskan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj gubernur Jakarta sebelum 13 September 2024.

"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Achmad Yani dalam Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Sinyal PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Tujuan Kita Sama, Sering Ketemu di Perempatan

Gedung DPRD DKI Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

Dalam kesempatan yang sama, politisi PKS, M Taufik Zoelkifli atau MTZ mengaku lega penyerahan nama kandidat pengganti Heru Budi sebagai Pj Gubernur terakhir pada Jumat mendatang. Sebab, kata dia, sampai saat ini partainya belum memiliki nama pengganti Heru Budi.

50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Daftar Namanya

"Kondisi dari kita di DPRD sebenarnya kelihatannya belum siap, fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari Fraksi PKS seperti apa," ujarnya.

Kendati begitu, hanya PDIP yang memiliki nama sosok kandidat Pj Gubernur. Anggota Fraksi PDIP Chicha Koeswoyo mengatakan, partainya telah merumuskan dua nama sebagai Pj Gubernur. "Ada dua nama yang kita usung," kata Chicha.

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Mujiyono meminta untuk penambahan waktu melebihi 13 September. Sebab, DPRD akan membahas APBD 2025 dalam waktu dekat. Selain itu, terdapat persyaratan teknis yang perlu dicermat lebih lanjut.

"(Dalam persyaratan) disebutkan bahwa pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menduduki JPT Madya. Di DKI Jakarta hanya ada Pak Pj Gubernur kemudian ada Sekda, kemudian ada Pak Marullah. Kan pilihannya tiga," katanya.

Kemudian, anggota DPRD DKI Ali Lubis dari Gerindra sepakat agar pemberian usulan nama Pj gubernur DKI dilakukan dalam rapat yang digelar 13 September 2024. "Seyogyanya usulan ini kita manfaatkan untuk disampaikan pada 13 September," ujarnya.

Diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, DPRD DKI menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama usulan Pj gubernur Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya