Polisi Kantongi Identitas Begal Motor yang Tembak Korbannya di Tangerang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Polres Kota Tangerang, berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian kendaraan bermotor yang nekat melepaskan tembakan pada korbannya di Alfamart KM 35, Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Di mana, pada peristiwa yang terjadi Kamis, 5 September 2024 ini, korban inisial FS (27) harus menjalani perawatan intensif setelah luka tembak di bagian kepala.

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dari hasil pengumpulan data olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian juga beberapa upaya pihak kepolisian untuk menemukan petunjuk, terdapat dua orang yang diduga merupakan pelaku penembakan.

"Dari hasil di lapangan ada dua orang terduga pelaku yang berhasil teridentifikasi, dan akan kami ungkap," katanya, Sabtu, 7 September 2024.

Lanjut dia, untuk saat ini kondisi korban masih terpantau di RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang. "Kondisi korban masih di rumah sakit Balaraja, kami pun selalu berkomunikasi dengan pihak dokter terkait pemulihan perkembangan kesehatan dari korban, karena korban sendiri adalah saksi kunci dari pertanggungjawaban yang nanti akan diberikan kepada pelaku," ujarnya.

Kamera CCTV rekam aksi begal yang tewaskan seorang pemuda di Bekasi. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/ Dani.

Pada persitiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa CCTV, kendaraan bermotor milik korban, kemudian ada sarana kunci T yaitu masih melekat di kendaraan korban.

Begini Kondisi Puncak Bogor Malam ini Usai Macet Horor

"Kita sudah amankan beberapa barang bukti, dan pemeriksaan saksi sebagai kelengkapan pemeriksaan," ungkapnya.

Kata Kombes Bambang soal Viral Polisi Terima 'Salam Tempel' saat Mau Tilang Pemotor

Nikita Mirzani

Heboh! Simak Video Detik-detik Nikita Mirzani Diduga Jemput Putrinya

Vadel dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024