Seorang Wanita Diduga Bunuh Diri, Tabrakkan Badan ke KRL
- VIVA/Muhammad AR
Depok, VIVA – Diduga seorang wanita sengaja bunuh diri dengan cara menabrakkan ke rangkaian kereta rel listrik (KRL). Peristiwa itu terjadi di perlintasan rel Citayam siang tadi sekitar pukul 13.20 WIB.
Mansur, saksi mata sekaligus penjaga perlintasan mengatakan sebelum kejadian korban terlihat bolak balik di perlintasan. Korban mengendarai motor.
“Dia di sini. Tahu-tahu pas sudah deket KRL digas (motornya) sama dia, ditarik sama dia sampai keseret sampe mental. Akhirnya dilepas sama dia, akhirnya ketabrak,” katanya pada Jumat, 6 September 2024.
Korban tertemper rangkaian KRL dari arah Bogor menuju Jakarta. Korban menggunakan helm dan mengendarai motor sendiri.
“Korban sendiri ibu-ibu enggak pakai helm,” ujarnya.
Dia menduga korban sengaja menabrakkan diri ke KRL. Namun, dia tidak tahu motifnya.
“Kayaknya memang udah niat bunuh diri itu mah. Soalnya udah tiga kali bolak balik. Nah yang ketiga kalinya kita tahan enggak bisa,” ungkapnya.
Terpisah Manager Public Relation KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan pihaknya menyesalkan atas terjadinya temperan Commuter Line No.1285B relasi Bogor-Jakarta oleh motor yang terjadi di KM 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam. Kejadian tersebut karena pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan di Citayam.
“Peringatan kereta akan lewat dan palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh Petugas JPL, namun pengendara motor tetap menerobos,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line No.1285B tertahan di emplasemen Stasiun Citayam untuk dilakukan evakuasi sepeda motor dan pengecekan rangkaian. Dia menuturkan, usai evakuasi dan pemeriksaan rangkaian oleh petugas terkait, Commuter Line No.1285B dinyatakan aman untuk dijalankan kembali menuju Stasiun Jakarta Kota.
“Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selanjutnya, pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” ujarnya.
Pasal itu menyebut, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Kemudian mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang,” tutupnya.