Pamer Kelamin ke Rekan Kerja, Seorang Pria di Jaktim Dicokok Polisi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Seorang pria asal Jakarta Timur berinisial MRI (22) berhasil dicokok jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan aksi eksibisionis dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada salah satu rekan kerjanya.

Perampok Sopir Taksi Online Wanita yang Dibuang di Tol Ternyata Sekuriti, Begini Tampangnya

Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mulanya peristiwa itu terjadi ketika pria tersebut berkenalan dengan korban hingga meminta akun Instagram korban.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa mengenal terlapor atau tersangka di tempat kerja," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 4 September 2024.

Tega! Mayat Bayi Baru Lahir Dibuang di Pinggir Jalan Depok, Polisi Buru Pelaku

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Setelahnya, pelaku mengirimkan pesan kepada korban dengan mengajak berhubungan intim. Korban pun menolak ajakan tersebut. Setelah itu, secara tiba-tiba pelaku mengirimkan video tak senonoh kepada korban.

INH Ajak Semua Pihak Peduli Bencana Puting Beliung yang Terjang Ratusan Rumah di Bogor

"Di mana terlapor atau tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin terlapor atau tersangka," ucap dia.

Korban langsung melaporkan aksi pelaku ini kepada polisi. Polisi pun bergerak cepat mencokok pria tersebut.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar percakapan di antara korban dan pelaku.

"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU," kata dia.

Pelaku langsung disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya