Pamer Kelamin ke Rekan Kerja, Seorang Pria di Jaktim Dicokok Polisi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, VIVA – Seorang pria asal Jakarta Timur berinisial MRI (22) berhasil dicokok jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan aksi eksibisionis dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada salah satu rekan kerjanya.
Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mulanya peristiwa itu terjadi ketika pria tersebut berkenalan dengan korban hingga meminta akun Instagram korban.
"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa mengenal terlapor atau tersangka di tempat kerja," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 4 September 2024.
Setelahnya, pelaku mengirimkan pesan kepada korban dengan mengajak berhubungan intim. Korban pun menolak ajakan tersebut. Setelah itu, secara tiba-tiba pelaku mengirimkan video tak senonoh kepada korban.
"Di mana terlapor atau tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin terlapor atau tersangka," ucap dia.
Korban langsung melaporkan aksi pelaku ini kepada polisi. Polisi pun bergerak cepat mencokok pria tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar percakapan di antara korban dan pelaku.
"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU," kata dia.
Pelaku langsung disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.