Alasan Dharma-Kun 3 Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA Calon independen pada Pilgub Jakarta 2024, yakni Dharma Pongrekun, akhirnya buka suara terkait dengan ketidak hadirannya dari panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Sedikitnya tiga kali panggilan tetapi tidak hadir juga.

Dharma Pongrekun Minta Pramono-Rano Bereskan Masalah Udara Jakarta yang Banyak Racun

Bawaslu RI memanggil pasangan ini terkait dukungan KTP warga Jakarta yang sempat ramai. Lantaran beberapa pihak mengaku tidak pernah mendukung pasangan independen ini tetapi KTP mereka dimasukkan sebagai pendukung untuk mendaftarkan di KPUD Jakarta.

"Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi," kata Dharma, Jumat, 30 Agustus 2024.

Pesan Dharma Pongrekun ke Pramono-Rano: Jangan Ada Pandemi Lagi di Jakarta

Dharma dipanggil Bawaslu bersama pasangannya, Kun Wardana, setelah kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga sebagai syarat dukungan jalur perseorangan atau independen. Sementara itu, terkait alasan pasangannya juga tidak datang ke Bawaslu, lantaran Kun banyak kesibukan mengurus persiapan mereka untuk mendaftar.

"Kalau soal ketidak hadiran kami punya alasan dimana beliau (Kun) mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan," ujar dia.

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Sebelumnya diberitakan, temuan dari hasil penyelidikan laporan perihal pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan independen Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun – Kun Wardana, diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu memastikan tidak ada temuan pelanggaran. Hal itu diketahui dari bunyi putusan Bawaslu. Laporan disebut tak memenuhi unsur Pasal 185A Ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," demikian bunyi putusan itu seperti dikutip, Kamis 29 Agustus 2024.

Warga korban gempa mengantre  membuat KTP Elektronik ulang di Kantor Catatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 9 Oktober 2018. (Foto ilustrasi)

Terungkap! Ini Dia Nama yang Paling Populer di Indonesia, Ada Nurhayati dan Sutrisno

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan sejumlah nama yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025