Habib Bahar bin Smith Dipolisikan usai Diduga Lakukan Ini

Kuasa Hukum korban dugaan persekusi hingga pengancaman Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai diduga melakukan pencemaran nama baik, persekusi hingga mengancam kekerasan kepada seseorang bernama Addin Arifin.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Habib Bahar bin Smith diduga melakukan persekusi hingga ancaman kekerasan tersebut di kediaman Addin Arifin di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 17 Maret 2024.

Diduga, Habib Bahar bin Smith tidak sendirian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Melainkan bersama dua orang lainnya yakni bernama M Assad Shahah dan Fazarulloh.

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, 9 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP

"Kami mewakili korban dari dugaan suatu Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan yang terjadi di kediaman Klien Kami Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/30, RT 002/RW 009, desa Lambangjaya," ujar Kuasa Hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes di Jakarta Selatan, Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • Istimewa
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim

Harry mengatakan bahwa laporan kepada Habib Bahar bin Smith cs sudah berjalan di Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 01 April 2024.

Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara laporan tersebut sudah berjalan dengan lancar. Bahkan, polisi juga sudah melakukan olah tkp di rumah pribadi Addin Arifin.

"Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," kata Harry.

Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • YouTube: IBTV

Harry menuturkan bahwa salah satu terlapor yakni M Assad Shahab sudah dipanggil menjadi saksi pada Jumat 23 Agustus 2024 kemarin.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dkk turut meminta agar dijerat dengan pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 167 KUHP.

Atas kinerja polisi terkait dugaan laporan itu, Harry bersama tim kuasa hukum Addin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. 

Ilustrasi tembakan.

Kronologi Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menghabisi nyawa Kasat Reskrim Solok Selatan atas nama AKP Ulil Ryanto Anshari dengan cara melepaskan tembakan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024