KPU DKI Jakarta Siapkan 31 TPS Khusus di Lapas hingga Rumah Sakit

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumber :
  • KPU RI

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan, sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus telah disiapkan di sejumlah lokasi daerah Jakarta.

Over Kapasitas, 250 Napi Lapas Pematangsiantar Dipindah ke 2 Lapas Ini

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan sejumlah lokasi itu seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah sakit, rumah susun, dan tempat-tempat lainnya.

"Di sana ada TPS lokasi khusus DKI Jakarta, itu jumlahnya ada 31 TPS. Tersebar di lapas, rutan, di rumah susun, maupun rumah sakit yang ada di Jakarta," kata Fahmi di Kantor KPU DKI Jakarta, kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Ilustrasi kesiapan TPS Jelang Pilkada Depok

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Dia menjelaskan, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), telah mencatat Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 8.248.283 jiwa, yang tersebar di enam wilayah.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

"Angkanya 8.248.283 pemilih daftar pemilih sementara kita, termasuk di warga binaan. Jadi bagi lokasi-lokasi di lapas maupun rutan, kami juga membuka yang namanya TPS lokasi khusus ya," ujarnya.

Sebelumnya, Fahmi juga sempat mengatakan soal penurunan data pemilih yang disebabkan banyaknya pemilih karena tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Misalnya karena meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.

Karenanya, dia mengingatkan agar masyarakat dapat mencermati DPS yang telah ditetapkan KPU. Dia pun berharap partisipasi masyarakat apabila masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan.

Seperti ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih terdaftar dalam DPS.

"Maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di Kantor Kelurahan, atau PPK di Kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat, yang dapat disampaikan sampai 27 Agustus 2024," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya