Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024
- ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia mengatakan, KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator, yakni KPU RI. Untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan pada hari ini. "Hasil perolehan kursi ini yang akan dipakai di pendaftaran calon dan untuk aturannya kami masih menunggu," katanya.
Untuk pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
"Di masa itu semua aturan akan jelas dan kami siarkan kepada publik. Sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR," ujarnya. (Antara)