Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka.
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengatakan, KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator, yakni KPU RI. Untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan pada hari ini. "Hasil perolehan kursi ini yang akan dipakai di pendaftaran calon dan untuk aturannya kami masih menunggu," katanya.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Untuk pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

"Di masa itu semua aturan akan jelas dan kami siarkan kepada publik. Sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR," ujarnya. (Antara)

Kantor KPU

DPR RI Kritik Keras KPU Sewa Jet Pribadi dan Apartemen: Anggaran Pemilu Buat Gaya Hidup Mewah

Komisi II DPR RI mengkritik keras KPU terkait sewa pesawat jet pribadi dan Apartemen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Doli menyebut anggaran cuma buat gaya anggota KPU

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024