Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka.
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengatakan, KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator, yakni KPU RI. Untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan pada hari ini. "Hasil perolehan kursi ini yang akan dipakai di pendaftaran calon dan untuk aturannya kami masih menunggu," katanya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Untuk pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

"Di masa itu semua aturan akan jelas dan kami siarkan kepada publik. Sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR," ujarnya. (Antara)

Ismail Maswatu, Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Kubu paslon Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi resmi melapor ke MK terkait dugaan kecurangan Pilkada Jayawijaya.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024