Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka.
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Beberapa Faktor Ini Dinilai Buat Jounde-Kevin Unggul di Pilkada Minahasa Utara

"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengatakan, KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator, yakni KPU RI. Untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan pada hari ini. "Hasil perolehan kursi ini yang akan dipakai di pendaftaran calon dan untuk aturannya kami masih menunggu," katanya.

Simpatisan dan Kader Gerindra Dukung Iksan-Iriane di Pilbup Morowali

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Untuk pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

Pengamat: Pilkada Jakarta 2024 Jadi Ajang Pertarungan Prabowo-Jokowi vs Megawati-Anies

"Di masa itu semua aturan akan jelas dan kami siarkan kepada publik. Sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR," ujarnya. (Antara)

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sula, Maluku Utara yaitu Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (Dok. Istimewa)

Fifian-Saleh Janji Tingkatkan Kualitas SDM di Kabupaten Sula, Begini Caranya

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sula, Maluku Utara yaitu Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy janji tingkatkan kualitas SDM.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024