KPAI: Ratusan Pelajar Ikut Demonstrasi di DPR, Ada yang Terluka Hingga Diamankan Polisi

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa ada ratusan pelajar terlibat demonstrasi tolak RUU Pilkada di depan gedung DPR, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Pelajar Main Gadget Maksimal 8 Jam Sehari, Biar Mental Sehat

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi tersebut.

"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok yang datang dari arah GBK, Tol dan Benhil pada pukul 18-an," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Temui PM Cina Li Qiang, Prabowo Ingin Pertukaran Pelajar Lebih Banyak

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Menurut dia, para pelajar yang diduga ikut aksi unjuk rasa kemarin itu komunikasinya melalui grup aplikasi WhatsApp dan lainnya.

Unas Ajak Pelajar dan Mahasiswa Gali Potensi Lewat Bahasa, Sastra, dan Budaya

"Menurut info dari pelajar, mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya," ujarnya.

Selain itu, pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.

"KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ungkapnya.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, kata Diyah, bahwa Pasal 60 menyebut anak pelajar yang ikut dalam aksi dan menjadi korban, termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan. Maka hak perlindungan khusus anak dalam hal ini anak pelajar adalah proses cepat termasuk proses hukum; mendapatkan pendampingan psikososial; mendapatkan bantuan sosial; dan mendaptkan perlindungan hukum. 

KPAI juga menghimbau bagi anak pelajar yang mengalami luka agar mendapatkan bantuan pemeriksaan. "Perlindungan anak agar tidak mendapatkan perlakuan respresif," ucap Diyah.

Selain itu, Diyah menambahkan KPAI meminta agar beberapa pelajar yang saat ini diamankan di Polda Metro Jaya mendapatkan hak sesuai Pasal 59A.

"Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan, serta melindungi disamping tetap memperhatikan partisipasi anak. Semoga menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya