Bawa Borgol Mainan dan Peras Warga di Depok Rp10 Juta, Polisi Gadungan Ditangkap
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Polisi mengamankan pria berinisial MRH karena melakukan pemerasan dengan modus sebagai polisi gadungan. Pelaku MRH ditangkap usai memeras warga Rp10 juta.
Pelaku diamankan di kawasan Grand Depok City (GDC) pada Jumat 16 Agustus 2024. Saat itu, MRH memakai seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polri.
Namun setelah didalami, ternyata MRH adalah polisi gadungan dengan sengaja memeras warga yaitu TA.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan saat beraksi, pelaku dibantu dua orang temannya. Dalam aksinya, kawanan pelaku itu menangkap seseorang warga yang membeli obat-obatan jenis tramadol. Selanjutnya, korban dibawa masuk ke mobil dan dimintai uang Rp10 juta.
“Cuma yang ada saat ini itu Rp300 ribu dan HP-nya dirampas. Karena uangnya belum cukup Rp10 juta, maka korban yang beli tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya," kata Arya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tapi, keluarga korban curiga dengan aksi pelaku. "Setelah itu keluarganya merasa mungkin ini polisi gadungan. Jadi, keluarganya pura-pura menyanggupi dan dipancing," ujar Arya.
Keluarga korban pun mendatangi pelaku dengan sengaja janjian di suatu tempat.
"Didatangi TKP-nya di toko obat di Jalan Kartini. Paada saat itu tertangkaplah yang tiga orang ini yang melakukan pemerasan,” jelas Arya, Selasa 20 Agustus 2024.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya melarikan diri. Dengan demikian, hanya MRH yang diamankan.
Awalnya, dalam kasus ini, warga yang melakukan penangkapan. Lalu, warga memanggil polisi agar datang ke lokasi.
Saat beaksi, MRH mengaku sebagai polisi serta membawa borgol mainan dan mengenakan pin reserse. Kemudian, keluarga korban datang sehingga barulah ketahuan pelaku adalah polisi gadungan.
Keluarga korban saat itu sudah merasa curiga dan janggal. Namun, untuk memastikan keluarga akhirnya datang ke lokasi.
“Kecurigaan dari bahasanya, bicaranya terus minta uang. Karena kan kejadian seperti ini kita dalam proses penyelidikan tidak ada anggota yang diperkenankan meminta uang kepada korban atau pelaku," ujar Arya.
"Itu semua prosesnya ada di kantor, jadi kalau ditangkap ya diproses. Kalau sudah minta uang di jalan diduga pelakunya bukan polisi," tuturnya.
Dia bilang pelaku terbukti orang sipil yang menggunakan pakaian polisi. Dari pengakuannya, pelaku MRH mengatakan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut. Dia dan dua temannya mencari korban secara acak. Saat dirasa ada sasaran yang tepat barulah mereka beraksi.
“Baru sekali ini. Iya sepertinya random. Jadi, dia lihat, dia pantau orang yang baru beli, terus dia tangkap masukan ke mobil,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mesti mendekam di sel. MRH dijerat pasal 368 KUHP.