Drama KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun sebagai Calon Independen Pilkada, Pleno Diskors 3 Kali
- ANTARA/Khaerul Izan
Jakarta, VIVA – KPU DKI sempat melakukan skors tiga kali dalam rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan (independent) pada Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk memastikan data dukungan.
"Kami sangat membuka ruang sebesar-besarnya saat rapat pleno untuk menampung masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kata Wahyu, rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan sempat diskors tiga kali karena adanya koreksi data pendukung. Sebab, lanjut dia, hal itu untuk memastikan semua data yang masuk setelah ramai pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga supaya benar-benar terverifikasi dengan baik.
Skors pertama, kata dia, terkait data yang masuk ke Bawaslu DKI dan kota per tanggal 17 Agustus. Kemudian, Ketika dibuka ternyata terdapat data yang masuk lagi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Terus kami skors lagi untuk memastikan tidak ada perubahan data atas nama kepastian hukum, tahapan yang ada bahwa kami menyepakati pada pukul 23.00 WIB," jelas dia.
Selanjutnya,Wahyu menjelaskan skors dilakukan untuk memberikan ruang bagi Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada Jakarta 2024. Setelah pukul 23.00 WIB, kata dia, ada masukan 83 lagi dari Bawaslu yang total 403 pendukung berubah status yang harusnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan adanya perubahan tersebut, Wahyu mengatakan ke depannya KPU DKI akan mengubah berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya. "Kita mengubah sebagai berita acara baru karena hasil tindak lanjut masukan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.
Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Pilkada Jakarta.(Ant)