Kombes Ade Safri Bongkar Alasan Kasus Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun Disetop

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap alasannya menghentikan penyelidikan laporan yang dibuat warga Jakarta Pusat soal dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkap, perihal dugaan yang dilaporkan Samson sudah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang RI nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ujarnya, Senin, 19 Agustus 2024.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidikan dihentikan. Pelapor, yakni warga Jakarta Pusat bernama Samson diminta melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu.

KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini

"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan terkait laporan yang dibuat warga Jakarta Pusat soal dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dihentikan Polda Metro Jaya.

"Betul (laporan dihentikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 19 Agustus 2024.

Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma menegaskan bahwa hal tersebut bukan setting-an dari KPU Jakarta.

"Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada setting-an KPU, sama sekali tidak," ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.

Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong. Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.

"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," ujar dia.

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun

Photo :
  • YouTube: Richard Lee

Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 anaknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di sosial media twitter 'X'. Anies turut mengunggah sebuah bukti bahwa dua KTP anaknya dicatut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya