Geger Pencatutan NIK, KPU Jakarta Akan Tetap Sahkan Pencalonan Dharma-Kun
- YouTube: Richard Lee
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Sebelumnya pencalonan cagub-cawagub independen itu tersandung viralnya pencatutan NIK sejumlah warga DKI untuk Dharma-Kun untuk digunakan sebagai syarat pencalonan calon perseorangan.Â
Â
KPU Jakarta memastikan akan tetap melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan Surat Keputusan (SK) pada 19 Agustus mendatang.
"Kalau tahapan 'kan harus tetap berjalan. Tentu kami menunggu segera rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta seperti apa nanti," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dody mengatakan bahwa pasangan perseorangan Dharma-Kun akan tetap melanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena itu merupakan agenda secara nasional.
Terkait adanya pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang digunakan oleh pasangan perseorangan tersebut untuk mendaftar, hal itu belum bisa mempengaruhi tahapan selanjutnya.
Karena, kata Dody, pada saat rapat pleno verifikasi faktual tidak ada yang keberatan terkait sahnya dukungan pasangan tersebut dan itu juga telah dibacakan berita acaranya.
"Kalau melihat dari sisi proses, tahapan itu sudah kami buat dalam bentuk berita acara dan tentu sifatnya sah serta di dalam rapat pleno terbuka kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu," tuturnya.
Ia menambahkan, ketika nantinya Bawaslu dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan itu menyalahi aturan tentu terdapat mekanisme lainnya dan akan ditindaklanjuti segera mungkin.
"Kecuali nanti Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang memang ternyata tidak memberikan dukungan dan itu disertai dengan bukti autentik tentu kami harus tidak lanjuti," katanya.
Sementara Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada warga segera lapor ke lembaga tersebut bila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami sudah instruksikan kepada jajaran di bawah di tingkat kota, kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Jakarta, Jumat.
Benny mengungkapkan sudah ada sejumlah warga yang melapor terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Apalagi, kata Benny, pencatutan NIK ini menjadi isu yang serius. Karena itu, dia memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.