689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Karutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, VIVA - Sebanyak 689 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang, akan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi

Remisi tersebut diberikan pada perayaan HUT ke-79 RI, Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang, kepada ratusan warga binaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Karutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri

Photo :
  • Istimewa
Kemenko Kumham Imipas Beberkan Perbedaan Pemindahan Penahanan Mary Jane dan Bali Nine

"Remisi ini sebagai bentuk apresiasi kami yang diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri sebelum nantinya kembali ke masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, Kamis, 15 Agustus 2024.

Dari total 689 warga binaan yang mendapatkan remisi, 29 orang di antaranya langsung bebas dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan kerabatnya.

"Yang mendapatkan Remisi Umum I ada sebanyak 660 warga binaan. Kemudian untuk Remisi Umum II ada 29 warga binaan. Nantinya 29 warga binaan tersebut bisa langsung pulang," ujarnya.

Menkum Supratman Sebut 39 Ribu Napi Kasus Narkoba Paling Banyak dapat Amnesti

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024