Pegawai PN Depok Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Gara-gara Todong Senjata ke Tetangga

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menunjukkan air soft gun yang digunakan menodong warga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Pria berinisial DR, pegawai Pengadilan Negeri Depok terancam hukuman 4 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Rastono, tetangganya dengan menggunakan air soft gun.

Demo Massal di Kota-kota Besar Spanyol Pecah, Tuntut Pemerintah Setop Jual Senjata ke Israel

“Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya, sama 335 perbuatan tidak menyenangkan. Tapi kalau Undang-undang Darurat itu untuk senjata api atau senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa 13 Agustus 2024.

Dia mengatakan, DR menggunakan air soft gun ketika mengancam korban sehingga yang dijerat kepada pelaku adalah Pasal 351 dan 335 KHUP.

Joe Biden Gelontorkan Rp 10,7 Triliun Bantuan Senjata ke Israel

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

“Ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam. Maka dikenakan KUHP 335 dan 351,” ungkapnya.

Ahmad Sahroni Wanti-wanti Anggota Polri Pegang Senpi: Senjata Itu Panas dan Bahaya

Terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman video yang beredar. Terlihat bahwa DR mengokang senjata yang diambilnya dari dalam rumah.

Namun Kapolres menegaskan bahwa air soft gun itu dalam kondisi kosong. “Tidak ada pelurunya,” ujarnya.

Akibat tindakan arogannya, pelaku diamankan polisi. Hanya saja saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai sekarang belum (tersangka). Insya Allah nanti setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan nanti akan kita gelar perkara,” katanya.

Kasusnya bermula saat pelaku didatangi oleh Rastono pada 10 Agustus 2024. Korban menanyakan soal izin bangunan saung milik pelaku. Diduga, pelaku tersinggung dan langsung mengambil air soft gun.

“Jadi kemarin tanggal 10 Agustus ada kejadian perseteruan antar warga saja. Tersangka ini punya bangunan di belakang rumahnya, dikomplain sama warga lainnya itu sudah ada izinya apa belum. Kalau ngga ada (izin) dibongkar saja. Karena dia merasa yang punya rumah merasa tersinggung, lalu mengambil air soft gun. Ini bukan senjata api tapi air soft gun,” ungkapnya.

DR mengacungkan senjata kepada Rastono dengan tujuan menakut-nakuti. Kemudian terjadi kekerasan terhadap Rastono.

“Terus ditunjukkanlah (air soft gun) kepada tetangganya tadi dan menakut-nakuti. Lalu terjadi perebutan sehingga terjadi kekerasan terhadap korban. Ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin yang sudah ditangani tersangka juga sudah ditangkap,” beber Kapolres.

Korban saat itu langsung merekam kejadian itu. Pelaku tidak terima dan berusaha mengambil handphone korban sampai terjatuh.

“Jadi pelaku ini berebutan gambar video, karena itu kan divideokan sehingga terduga pelaku ini mau mengambil videonya itu sehingga ada dorong-dorongan dan terjatuh. Jadi ada kekerasan dilakukan terhadap korban pada saat perebutan handphone tadi,” ungkapnya.

Polisi sudah melakukan tes urine pada pelaku. Hasilnya tidak ada indikasi pengaruh alkohol.

“Dia dalam keadaan sadar, mungkin karena emosi terus dia punya alat ini, dia tunjukkan kepada korban. Kita memang sudah cek urine ya, kondisi saat itu tidak ada gejala yang menunjukkan kalau dia tidak sadar atau di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya