Pegawai PN Depok Ngaku Sebagai TNI Demi Dapat Izin Kepemilikan Senjata

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menunjukkan air soft gun yang digunakan menodong warga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Fakta baru terungkap dari kasus aksi koboi DNO, staf panitera di Pengadilan Negeri Depok. Dia diduga melakukan manipulasi data, terkait pekerjaannya di sebuah komunitas airsoft gun sehingga bisa memiliki senjata yang digunakan untuk mengancam tetangganya.

Dulu Kawan Sekarang Lawan, Intip Profil Letjen TNI (Purn) Anto Mukti yang Jadi Timses Ahmad Luthfi

DNO mengaku sebagai anggota TNI, seperti keterangan yang tertera di kartu keanggotaan yang dikeluarkan Jatayu Airsoft Gun.

“Jadi air soft gun ini, sebenarnya juga masih kita teliti ya. Ini ada tulisannya Jatayu Air Soft Gun Club. Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” kata Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa 13 Agustus 2024.

Pimpin Upacara HUT Ke-79 TNI AL, Jenderal Agus: Jaga Netralitas, TNI Tidak Berpolitik Praktis

Belum diketahui alasan DNO mengaku profesinya sebagai TNI di kartu tersebut. Padahal pekerjaan DNO adalah staf panitera di Pengadilan Negeri Depok.

“Saya kan ini baru melihat dari kartunya nanti kita dalami lagi karena kan sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut kita akan dalami kenapa tulisannya seperti ini, jadi nanti kita dapatkan keterangan dari beliaunya kenapa pekerjaannya TNI,” ujarnya.

Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Staf Angkatan Hadiri Upacara HUT Ke-79 TNI AL di Teluk Jakarta

DNO kini diamankan polisi setelah cekcok dengan tetangganya pada 10 Agustus 2024. Bermula ketika dia ditegur tetangganya perihal bangunan saung yang dianggap berada di lahan fasilitas umum (fasum).

Tak terima ditegur, DNO justru mengeluarkan airsoft gun dari rumahnya dan menodongkan ke korban yaitu R. Setelah diperiksa, baru terungkap kalau DNO memiliki kartu anggota klub airsoft gun, namun sudah lama tidak aktif alias mati.

“Kita masih selidiki. Ini kan sudah  tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Air Soft Gun Club ini juga sudah tidak berlaku dan sudah tidak terlihat tulisannya,” bebernya.

Ditegaskan kapolres, senjata tersebut bukan senjata api. Airsoft gun itu digunakan pelaku untuk menakuti. Material senjata tersebut terbuat dari besi dan ada gasnya.

“Ini senjatanya bukan senjata api, terbuat dari besi dia ada gasnya. Kalau dipasangkan gini jadi airsoft gun,” ungkapnya.

Airsoft gun itu didapat DNO dari temannya. DNO mendapatkan benda itu 11 tahun lalu. Penggunaan airsoft gun kata Kapolres diperbolehkan untuk olahraga dan tidak untuk menakuti orang lain.

“Ini diberikan oleh temannya, tapi sudah lama sekali ya karena ini kan izinnya saja 2013, sudah 11 tahun itu dr temanannya. Airsoft gun ini kalau ada isinya ya tidak apa-apa misalkan digunakan untuk olahraga, cuma ini izinnya mati,” katanya.

Belum diketahui apakah pelaku pernah menggunakan airsoft gun itu sebelumnya atau tidak. Namun yang jelas, kata Kapolres senjata yang digunakan untuk menakuti seseorang itu sudah salah. Karena orang akan menyangka kalau itu adalah senjata api sungguhan dan membuat orang lain takut.

“Kita belum mendapatkan keterangan soal itu tapi ini kita dalami lagi tentang kepemilikan airsoft gun. Kita belum coba ya masih berfungsi normal atau enggak. Tapi yang jelas kan segala sesuatu benda yang menyerupai senjata digunakan oleh seseorang untuk menakut-nakuti itu sudah salah, nanti disangkanya itu di senjata benaran orang jadi merasa teror takut, itu tidak diperkenankan karena penggunaan senjatanya kan bukan untuk itu sebenarnya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya