Kronologi dan Motif Pegawai PN Depok Todong Airsoft Gun ke Tetangga

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Polisi mengamankan pelaku yang menodongkan senjata jenis airsoft gun ke warga di sebuah perumahan di Bojongsari. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya diketahui pemicunya karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban soal bangunan.

Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Sitaan Kepabeanan Senilai Rp4.316.556.718

“Kronologi awalnya korban menegur pelaku atau berselisih paham karena adanya bangunan yang mana disepakati untuk dilakukan pembongkaran,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, Selasa 13 Agustus 2024.

Staf PN Depok todong senjata ke tetangga

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Pelaku Penembakan Remaja di Semarang Ditangkap, Gegara Kesal Anaknya Dijual Open BO Korban

Korban meminta agar pelaku membongkar bangunan yang telah disepakati sebelumnya. Namun pelaku justru kesal dan masuk ke rumah mengambil airsof gun. Pelaku juga menodongkan senjata tersebut ke korban dan melakukan penganiayaan.  

“Korban menegur pelaku untuk segera melakukan pembongkaran. Namun pelaku menanggapi teguran tersebut dengan mengambil airsoft gun dan melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban,” ujarnya.

Pelaku Aksi 'Koboy' di Simalungun Ditangkap, Airsoft Gun Disita

Diketahui bahwa pelaku adalah seorang pegawai di Pengadilan Negeri Depok. Pelaku merupakan salah satu staf di kepaniteraan PN Depok. Pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka.

“Korban mengalami penganiayaan ringan lecet di pelipis dan dahi,” ungkapnya.

Motif cekcok antara keduanya dikarenakan pelaku kesal dan tidak terima ditegur korban. Pelaku tidak terima bangunan saungnya diminta dibongkar.

“Motif sementara memang pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban untuk masalah pembongkaran saung,” tegasnya.

Antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka tinggal di satu perumahan yang sama di Bojongsari.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban tetangga dalam satu wilayah dan saling kenal,” katanya.

Setelah didalami, senjata yang digunakan pelaku adalah jenis airsoft gun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

“Senjata dipastikan senjata jenis airsoft gun. Pelaku sudah diamankan dan airsoft gun pun diamankan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 dan 335 tentang pengancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman 4 tahun.

“Untuk ancaman hukuman 4 Tahun untuk penganiayaan ringannya. Pasal 351 KUHP dan pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan,” pungkasnya.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Pengancaman

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Denny Sumargo melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman pada Senin, 18 November 2024

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024