Pegawai PN Depok yang Arogan Todong Airsoft Gun ke Warga Ditangkap

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Pegawai Pengadilan Negeri Depok yang bertindak arogan dengan menodongkan senjata ke warga akhirnya diamankan. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan polisi.

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk juga pelaku.

“Proses penyidikan sudah, kita lalui dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” katanya, Selasa 13 Agustus 2024.

Terdakwa Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Minta Maaf di Persidangan

Ilustrasi airsoft gun.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Polisi juga mengambil CCTV dan rekaman video yang viral beredar. Termasuk meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.

Vonis 5 Tahun Buat Ronald Tannur Dianggap Masih Ringan, MA Bilang Begini

“Kemudian kita ambil pemeriksaaan terhadap saksi-saksi yang melihat. Kemudian analisis dokumen kita lakukan pengambilan video dan alat bukti CCTV,” ujarnya.

Antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka tinggal di satu perumahan yang sama di Bojongsari.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban tetangga dalam satu wilayah dan saling kenal,” tukasnya.

Kapolsek menegaskan, senjata yang digunakan pelaku adalah jenis airsoft gun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

“Senjata dipastikan senjata jenis airsoft gun. Pelaku sudah diamankan dan airsoftgun pun diamankan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 dan 335 tentang pengancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman 4 tahun.

“Untuk ancaman hukuman 4 Tahun untuk penganiayaan ringannya. Pasal 351 KUHP dan pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan,” pungkasnya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024