Pegawai PN Depok yang Arogan Todong Airsoft Gun ke Warga Ditangkap

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Pegawai Pengadilan Negeri Depok yang bertindak arogan dengan menodongkan senjata ke warga akhirnya diamankan. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan polisi.

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk juga pelaku.

“Proses penyidikan sudah, kita lalui dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” katanya, Selasa 13 Agustus 2024.

Ilustrasi airsoft gun.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Polisi juga mengambil CCTV dan rekaman video yang viral beredar. Termasuk meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Kemudian kita ambil pemeriksaaan terhadap saksi-saksi yang melihat. Kemudian analisis dokumen kita lakukan pengambilan video dan alat bukti CCTV,” ujarnya.

Antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka tinggal di satu perumahan yang sama di Bojongsari.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban tetangga dalam satu wilayah dan saling kenal,” tukasnya.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

Kapolsek menegaskan, senjata yang digunakan pelaku adalah jenis airsoft gun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

“Senjata dipastikan senjata jenis airsoft gun. Pelaku sudah diamankan dan airsoftgun pun diamankan,” tegasnya.

'Koboi' Penodong Anggota PPSU di Pasar Minggu Ternyata Kecanduan Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 dan 335 tentang pengancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman 4 tahun.

“Untuk ancaman hukuman 4 Tahun untuk penganiayaan ringannya. Pasal 351 KUHP dan pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan,” pungkasnya.

Pistol Koboi Buat Nodong Anggota PPSU di Pasar Minggu Ternyata Beli Online
Ilustrasi kursi majelis hakim

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024