Sudin Parekraf Jakpus Usul ke Pemprov DKI Beri SP1 Hotel yang Gelar Kontes Waria
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Sudin Parekraf Jakarta Pusat (Jakpus) bakal memberikan sanksi teguran tertulis berupa surat peringatan tahap 1 kepada Manajemen Hotel Orchardz buntut acara kontes kecantikan Waria. Surat peringatan tersebut diberikan karena kelalaian pengelola hotel sehingga acara tak lazim itu dapat digelar.
“Untuk perizinan ini kami memang sudah kita interview untuk pihak hotelnya. Dia mengaku bersalah. Mungkin nanti kita akan membuat surat teguran,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan dalam keterangannya, Rabu 7 Agustus 2024.
Budi mengatakan, Surat peringatan (SP) tahap satu itu akan diusulkan Sudin Parekraf ke Dinas Parekraf Pemprov Jakarta selaku yang memiliki kewenangan. Menurut Budi dalam surat itu tidak sampai memerintahkan penutupan lokasi usaha.
“Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi). Jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti, tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari Dinas (Pemprov Jakarta), kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke Dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan penutupan lokasi usaha dalam aturan di atas bisa dilakukan kalau menyangkut prostitusi, judi, dan narkoba.
“Karena ini kan Pergub 18 Tahun 2018 itu cuma ada aturan yang menyatakan dia bersalah dalam arti melanggar norma agama aja. Dalam Pergub itu tertulis sanksinya berupa teguran tertulis aja, jadi bukan penutupan, Jadi kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi dan narkoba, itu bisa kita tutup langsung. Tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi hanya teguran tertulis saja,” ujarnya.
Purba menjelaskan untuk Hotel Orchardz tidak akan ditutup karena tidak mencangkup tiga pelanggaran yang sebagaimana tertuang dalam aturan Pergub 18 Tahun 2018.
“Kecuali kalau misalnya ada 3 kasus, prostitusi, judi, dan narkoba. Itu bisa kita tutup langsung tapi kalau misalkan ini kan cuman itu aja. Jadi cuma teguran tertulis aja,” jelasnya.