Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta di Kasus Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menegaskan pihaknya akan mengatur nasib 51 siswa SMPN 19 yang terlibat manipulasi nilai rapor, dipastikan diterima di SMA swasta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Depok, VIVA – Temuan baru diungkap jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Depok terkait kasus cuci nilai rapor di SMPN 19 Depok. Ditemukan adanya aliran dana ke oknum guru di sekolah tersebut yang bertugas sebagai pembuat rapor palsu.

Katrol Nilai Rapot SMPN 19 Depok, 3 Guru Honor Dipecat, 9 ASN Dihukum Berat, Kepsek Hukuman Ringan

“Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat lapor palsu tersebut yakni oknum guru,” kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah, Selasa 6 Agustus 2024.

Ilustrasi SMPN 19 Depok

Photo :
  • Ist
13 Orang Terlibat Kasus Cuci Nilai Rapor di SMPN Depok, Salah Satunya Kepala Sekolah

Besaran aliran dana yang mengalir ke oknum guru tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Tapi pihaknya belum dapat menyebut secara rinci nominal aliran dana itu.

“Ya penyelidik menemukan keterangan adanya aliran dana puluhan juta rupiah terkait dokumen administrasi lapor yang dibuat oknum guru,” ujarnya.

Pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok Datangi Kejaksaan Terkait Kasus Cuci Nilai Rapor

Mengenai bagaiman cara kerja penyaluran dana tersebut, pihaknya belum dapat menjelaskan. Karena hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” akunya.

Ubai menambahkan sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan. Kemudian juga pihaknya telah mengumpulkan 50 dokumen rapot yang diduga palsu.

“Sudah diperiksa setidaknya lebih dari 9 orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu, saat ini teman-teman sedang bekerja membuat terkait dengan apakah dalam peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menegaskan pihaknya akan mengatur nasib 51 siswa SMPN 19 yang terlibat manipulasi nilai rapor, dipastikan diterima di SMA swasta.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kejari Depok telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Tim terdiri dari 10 jaksa yang sudah memiliki pengalaman mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh kepala Kejaksaan Negeri Depok guna menyelidiki permasalahan tersebut. Ada 10 orang jaksa yang berpengalaman guna melakukan penyelidikan permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya