Dirjen HAM: Ada 110 Daycare di Depok, Hanya 12 yang Berizin Resmi

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra di Kota Bengkulu.
Sumber :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia (WSI), Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, menjadi perhatian publik. Pihaknya menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.

“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa 6 Agustus 2024.

Dalam dialog tersebut, Dirjen HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare di WSI diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Tempat penitipan atau daycare, Pendidikan Anak Usia Dini PAUD (PAUD) bernama KM

Photo :
  • Adinda Permatasari/VIVA.co.id

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga Pemerintah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” tegasnya.

Dhahana menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Dirjen HAM merekomendasikan Pemkot Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. Sehingga publik dapat menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemkot Depok atau pihak berwajib.

Selain itu dia mendorong agar Pemkot Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud. Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan

“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” ujarnya.

Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di Tanah Air.

Kemenkumham Dipecah Jadi 3 Kementerian, Supratman Andi Targetkan Kepegawaian Rampung di 2025

“Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” tutupnya.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024