RS Polri Ungkap Kondisi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta, VIVA – Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Brigadir Jenderal Hariyanto mengatakan, tersangka kasus penganiayaan dua anak di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat yakni Meita Irianty alias Tata, masih dirawat.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Hariyanto mengatakan, saat ini Tata masih dirawat usai mengalami drop ketika ditahan polisi dalam kondisi hamil. "Hari ini masih dirawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yang berhubungan karena kehamilannya," ujarnya kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Hariyanto menuturkan bahwa kondisi terakhir Tata kini sudah tidak terlalu mengkhawatirkan. Tetapi, masih perlu dilakukan perawatan di RS. "Masuk dengan keluhan pusing, mual dan muntah karena kehamilannya," ujarrnya.

Satu Lagi Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Tiba di RS Polri

Meita Irianty alias Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Diketahui, Polres Metro Depok telah menahan sekaligus menetapkan tersangka Tata lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada anak di daycare miliknya di Depok, Jawa Barat. 

Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto PDIP Hari Ini

Pada Jumat, 3 Agustus 2024, Tata dibantarkan ke RS Polri karena kondisinya kurang sehat. "Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat," kata Kapolres Metro Kota Depok Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, Jumat, 2 Agustus 2024.

KPK resmi tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan bawahannya soal kasus korupsi di Situbondo

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

KPK akhirnya resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo terkait dugaan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025