RS Polri Ungkap Kondisi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta, VIVA – Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Brigadir Jenderal Hariyanto mengatakan, tersangka kasus penganiayaan dua anak di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat yakni Meita Irianty alias Tata, masih dirawat.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Hariyanto mengatakan, saat ini Tata masih dirawat usai mengalami drop ketika ditahan polisi dalam kondisi hamil. "Hari ini masih dirawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yang berhubungan karena kehamilannya," ujarnya kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Hariyanto menuturkan bahwa kondisi terakhir Tata kini sudah tidak terlalu mengkhawatirkan. Tetapi, masih perlu dilakukan perawatan di RS. "Masuk dengan keluhan pusing, mual dan muntah karena kehamilannya," ujarrnya.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Meita Irianty alias Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Diketahui, Polres Metro Depok telah menahan sekaligus menetapkan tersangka Tata lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada anak di daycare miliknya di Depok, Jawa Barat. 

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Pada Jumat, 3 Agustus 2024, Tata dibantarkan ke RS Polri karena kondisinya kurang sehat. "Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat," kata Kapolres Metro Kota Depok Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, Jumat, 2 Agustus 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai diskriminatif.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024