Dinas Pendidikan Minta Daycare Wensen School Ditutup Operasionalnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Layanan penitipan anak yang ada di Wensen School Indonesia (WSI) Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok ternyata ilegal. WSI hanya mengantongi izin sebagai kelompok bermain (KB).

Dinas Pendidikan Tangsel Keluarkan Edaran Usai SMPN 8 Dilockdown Akibat Kasus Cacar Air

Daycare ini tidak berizin, yang berizin kelompok bermainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan

Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi operasional KB tersebut paca kasus yang terjadi di daycare yang dimiliki oleh Meita Irianty alias Tata. Pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Depok untuk menutup WSI.

“Dinas Pendidikan merekomendasikan untuk ditutup lembaganya,” ujarnya.

Terdakwa Penganiayaan Balita Tata Daycare Depok sedang Hamil 6 Bulan

Penutupan dilakukan secara keseluruhan di WSI, termasuk kelompok bermain. Siti menegaskan sekali lagi bahwa daycare di sekolah tersebut tidak berizin.

“Daycare tidak berizin. Semua ditutup,” tegasnya.

Pihaknya mengakui kecolongan dengan adanya kasus ini. Dinas baru mengetahui ada layanan daycare di WSI setelah terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan Tata terhadap bayi dan balita.

“Ini kelemahan kita bersama, kontrol masyarakat juga luput yang seharusnya KB tapi ada daycare. Kita juga baru mengetahui ada daycare ketika kasus tersebut,” ucapnya.

Siti akan melakukan inventarisir lembaga penyelenggara pendidikan yang ada di Depok. Tujuannya agar tidak terjadi hal serupa. “Kita belum inventarisir,” pungkasnya.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024