Pengakuan Sopir JakLingko, Gaji Pokok Sebulan Rp 1 Juta dan Harus Tempuh 100 Km per Hari

Angkot JakLingko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Ribuan sopir JakLingko mengeluh penghasilan mereka yang kecil yakni di bawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5.067.381.

OJK Masih Tunggu PP Program Tambahan Pensiun Bagi Pekerja, Siap-siap Gaji Bakal Kena Potongan Lagi

Latief (53), salah seorang sopir JakLingko yang berada di Terminal Kalideres Jakarta Barat mengatakan, gaji pokok para sopir, hanya menerima Rp 1 juta setiap bulan.

"Jadi, akumulasinya seperti ini, gaji pokok itu sesuai yang kita terima Rp 1 juta selama kita bekerja selama 20 hari berturut-turut dalam kurun waktu satu bulan," ujar Latief.

Kronologi Truk Tangki Kecelakaan Beruntun di Jakut Akibatkan 5 Orang Meninggal

Massa sopir angkutan umum JakLingko dan angkutan reguler mengelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Puat, Selasa 30 Juli 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Latief katakan, sopir JakLingko juga mendapat tambahan pendapatan dari jarak tempuh kendaraan per hari dengan hitungan satu kilometer perjalanan dihargai sekitar Rp 1.393.

Kecelakaan Beruntun di Plumpang diduga Akibat Sopir Truk Kena Serangan Jantung

Sementara terhitung dalam sebulan, para sopir JakLingko bekerja maksimal 26 atau 27 hari lantaran mereka mendapatkan satu hari libur setiap minggu, dan ditargetkan setiap sopir dapat menempuh perjalanan hingga 100 kilometer per hari.

Setelah target tersebut dicapai, sopir akan mendapat penghasilan sekitar Rp 3,8 juta dari hitungan jarak tempuh kendaraan.

Dan jika ditambah dengan gaji pokok Rp 1 juta, maka setiap sopir JakLingko bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 4,8 juta per bulan. 

Kemudian diketahui juga berdasarkan sistem kerja, bahwa gaji pokok Rp 1 juta hanya bisa didapat jika sopir bekerja penuh 20 hari.

Dan jika kurang dari itu, sopir tidak akan mendapat gaji pokok dan hanya mengantongi penghasilan dari capaian jarak tempuh kendaraan dalam sebulan.

"Gaji pokok ada Rp 1 juta, kalau kita mencapai 20 hari kerja, kalau tidak mencapai 20 hari maka gaji itu hilang," ujarnya.

Kemudian untuk mencapai target capaian jarak 100 kilometer dalam sehari hampir mustahil dengan adanya kemacetan Jakarta yang berakibat supir hanya bisa berkendara rata-rata 40 kilometer dalam sehari.

"Kalau tergantung kilometer dalam sehari hanya bisa mencapai 40 kilometer satu shift, karena selalu macet," ujarnya.

Kemudian dengan aturan masuk minimal 20 hari menjadi syarat mutlak untuk sopir mendapatkan gaji pokok Rp 1 juta, sekalipun izin sakit, jika masa bekerja kurang dari 20 hari, sopir JakLingko hanya akan mendapat gaji yang dihitung dari capaian kilometer kendaraan.

"Walaupun kurang sehari (masuknya) karena sakit tetap saja tidak diberikan Rp 1 jutanya itu," ujarnya 

Sistem kerja target yang sulit tersebut kemudian yang membuat pendapatan sopir JakLingko tidak mencapai yang dijanjikan setiap bulannya.

Hal itu kemudian berdampak para sopir JakLingko menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. 

Massa aksi menyampaikan tuntutan terkait pengupahan yang dinilai tidak adil dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran direksi TransJakarta.

Ternyata setelah dihitung hitung, sopir JakLingko Mikrotrans digaji berdasar capaian jarak tempuh dalam sehari (per kilometer) dan jumlah hari bekerja dalam sebulan. 

Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru, Berman Limbong mengatakan, kepada TransJakarta dna dinas perhubungan, para supir meminta supaya upah sopir JakLingko dibuat permanen, bukan berdasar capaian kilometer.

“Upah sopir JakLingko itu harusnya Rp 5.068.000 UMP (upah minimum provinsi) DKI. Dengan catatan, harus 100 km per hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 km,” ujarnya. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan memastikan pemenuhan kuota bakal dibebani sesuai asas keadilan.

"Terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan perhitungan yang cermat," ujar Syafrim.

Syafrin menjelaskan, perhitungan upah harus berdasar kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya