Wanita Ngaku Dikuntit Penyidik, Polda Metro Ungkap Faktanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Viral di media sosial video menyebut anggota Polda Metro Jaya diduga menguntit seorang wanita hingga meminta untuk menandatangani berkas. Salah satunya diposting akun Instagram @terang_media.

Beri Kontribusi Positif, Selly Adriatika Diberi Penghargaan Ini

Dalam postingan disertakan video, penyidik mendatangi wanita itu di sebuah warung. Wanita itu kemudian diminta tanda tangan terkait kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Lantaran merasa dikuntit, si wanita protes. Penyidik dituduh tak membawa surat tugas ketika meminta tanda tangannya itu.

“Lagi-lagi, Polda Metro Jaya makin semena-mena sama masyarakat,” demikian seperti dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Kronologi Sopir Taksi Online Wanita Ditinggal di Tengah Tol, Mobil Dirampok Penumpang

Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Terungkap, hal itu terkait kasus konflik jual-beli apartemen dengan tersangka Ike Farida yang tak lain ibu dari A, wanita yang ada dalam video. Awalnya, penyidik mau menangkap Ike Farida.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Detik-detik Wanita di Ciledug Dianiaya Eks Suami hingga Terkapar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besa Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rencananya Ike bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani persidangan.

"Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan Penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, untuk melalukan penangkapan terhadap tersangka IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21)," ujar Ade Ary.

Lantaran Ike Farida tak diketahui ada di mana, penyidik melakukan penggeledahan pada 29 Juli 2024, di rumah dan kantor Ike Farida. Kata dia, kegiatan itu telah mengantongi surat perintah penggeledahan. Tapi, tersangka Ike Farida tak ada di dua lokasi. 

"Dilakukan upaya lainnya berupa penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF. Pada saat proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi oleh Sprin geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan Pak RT setempat. Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," ujarnya.

Guna melengkapi persyaratan formil berita acara penggeledahan pada 31 Juli 2024, penyidik mendatangi pihak yang turut serta dalam kegiatan penggeledehan sebelumnya guna dimintai tanda tangan. Mulai dari pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, Ketua RT telah dimintai tanda tangan. Tapi, giliran wanita A yang memviralkan tak merespon. 

"Namun, dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan atau memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka, (penyidik sudah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada saudari A atau anak tersangka, namun tetap tidak respon)," kata dia.

Pada akhirnya, wanita A ditemukan ada di warung saat penyidik hendak ke tempatnya. Lantas, karena melihat A ada di warung, penyidik mendatanginya.

"Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan berkenan untuk membaca dan menandatangani BA penggeledahan," kata dia. 

Tapi, A tak menggubris penyidik saat diminta tanda tangan. Dia malah menolak menandatangani berita acara penggeledahan tersebut. 

"Namun, ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak saudari A serta rekan-rekan sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras. Sehingga, tidak beberapa lama penyidik meninggalkan lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BA penggeledahan," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya