Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Polri

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA -- Meita Irianty alias Tata, tersangka kasus penganiayaan dua anak di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat, dibantarkan oleh polisi.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

"Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat," kata Kapolres Metro Kota Depok Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, Jumat, 2 Agustus 2024.

Arya mengatakan, tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun demikian, dia menambahkan, penyidik tetap bakal memproses kasus tersebut.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Meita Irianty alias Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

"Pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," katanya.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Sebelumnya diberitakan, Meita Irianty alias Tata, pelaku penganiayaan bayi dan balita di daycare kini harus mendekam di sel. Wanita yang sudah memiliki beberapa anak itu diduga menganiaya bayi dan balita yang dititipkan di daycare miliknya.

Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok. Tata kemudian diamankan di rumahnya, Rabu, 31 Juli 2024, malam. Saat di hadapan polisi, Tata hanya terdiam seribu bahasa.

Ketika ditanya awak media, Tata tidak menjawab sama sekali. Termasuk Ketika ditanya motifnya melakukan penganiayaan. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf memberikan press statement di Polsek Cikupa

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024