Begini Klarifikasi Zita Anjani Bolos Rapat Paripurna DPRD Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPRD Jakarta Zita Anjani memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya saat rapat paripurna DPRD Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024 lalu. Ia menyebut rapat pada Senin lalu itu bukan terkait pengambilan keputusan, melainkan hanya pandangan fraksi.

PAN Tagih Janji Menperin soal Jaminan Tak Akan Ada Karyawan Sritex yang Di-PHK 

Sehingga, kata dia, rapat paripurna itu diperbolehkan dihadiri oleh salah satu pimpinan saja.

"Hari Senin itu agendanya adalah rapat pandangan umum fraksi-fraksi, jadi bukan rapat pengambilan keputusan. Kalau rapat pandangan umum fraksi-fraksi itu memang diperbolehkan, memang sesuatu yang lumrah jika dipimpin hanya salah satu pimpinan," ujar Zita kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tidak Butuh Tim Transisi, Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi: Buat Apa Sih?

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Selanjutnya, Zita menjelaskan bahwa pimpinan mendapat tugas masing-masing. Ia mengaku tak mendapat tugas untuk memimpin rapat pada Senin lalu.

Merinding! Kisah Mistis di Rumah Dinas DPR: Pintu Diketuk hingga Suara Memanggil

"Pada hari itu juga kita pimpinan itu ada pembagian tugas. Pada hari itu juga memang bukan tugas saya untuk memimpin di hari itu. Ini biar teman-teman media tahu juga," katanya.

Zita juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama, Ia juga melakukan kegiatan kedewanan yang lain.

"Anggota Dewan yang tidak hadir bukannya leyeh-leyeh atau malas-malasan. Karena di hari itu juga ada tugas masing-masing. Tugas dewan ada tiga: menyusun anggaran, legislasi, dan pengawasan. Bagi saya pribadi, yang paling penting itu tugas pengawasan turun langsung ke masyarakat," jelasnya.

Paripurna DPRD DKI.

Photo :
  • VIVA.co.id/Riyan Rizky

Terkait postingan di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berolahraga, Zita menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada pagi hari, bukan siang hari. 

"Kalau di hari itu saya posting (pilates) jam 13, itu bukan berarti saya berkegiatan di jam segitu. Saya setiap hari olahraga, dan olahraga saya itu jam 6-8. Kalau saya olahraga jam 1 siang itu nggak mungkin karena biasanya saya sudah 2-3 agenda selesai," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Jakarta menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024. Agenda rapat paripurna tersebut terkait usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023.

Namun, tak sedikit pimpinan DPRD Jakarta yang absen dalam rapat paripurna tersebut. Salah satu pimpinan DPRD Jakarta yang hadir ialah Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Misan Samsuri.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani lebih memilih untuk melakukan olahraga pilates dan nongkrong di sebuah kafe sembari menikmati sepotong kue cokelat.

Hal tersebut diunggah oleh anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas itu pada Senin, 29 Juli 2024, melalui instastory Instagram @zitaanjani pada pukul 12.00 WIB.

Dalam unggahannya, Zita tengah asyik berada di sebuah kafe. Ia pun terlihat memesan sebuah minuman berwarna coklat muda dan memakan sebuah kue cokelat.

Zita juga menjelaskan bahwa kue cokelat yang paling enak adalah kue yang dijual tepat di depan gedung pilates-nya.

Padahal, DPRD Jakarta pada jam yang sama telah memulai rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Khoirudin mengungkapkan alasan pimpinan DPRD Jakarta banyak tak hadir dalam rapat paripurna karena memiliki kesibukan lain.

“Mungkin ada kesibukan lain, di antaranya juga sedang kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Khoirudin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Lebih dari 50 persen anggota legislatif Jakarta tidak hadir rapat paripurna, melihat daftar hadir hanya ada 43 anggota DPRD Jakarta yang menandatangani absen presensi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya