Keluarga David Ozora Bakal Gugat Mario Dandy soal Biaya Restitusi Masih Kurang Rp 24 M
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berencana akan menggugat perdata keluarga Mario Dandy Satriyo. Adapun gugatan perdara yang bakal dilakukan ke Mario Dandy yakni masih kurangnya biaya restitusi sebanyak Rp 24 miliar.
Hal itu dilakukan, kata Jonathan, karena sudah banyak aset-aset Rafael Alun yang dikembalikan dalam kasus korupsinya.
"Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ya," ujar Jonathan kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2024.
Dalam biaya restitusi yang dibebani kepada Mario Dandy ada dua yang difokuskan. Diantaranya yakni, mobil Rubicon yang kini telah dilelang dan hasilnya sudah diserahkan pada pihaknya. Lalu, berkaitan uang yang mana sejatinya besaran restitusi secara keseluruhan sebanyak Rp 25 miliar.
Jonathan mengatakan, pihak Kejari Jakarta Selatan nantinya akan menanyakan kepada keluarga Mario Dandy soal uang restitusi. Namun, secara paralel pihaknya juga mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy dan atau orangtuanya.
"Di awal itu kan dia bilang sudah tak ada sama sekali (hartanya), sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tapi kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian, harapannya akan terbuka lagi," kata Jonathan.
"Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua. Dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya nyimpen harta dan lain-lain seperti ini, kalau untuk nanti berhasil atau tidak nomor 2, terpenting kita mau ikhtiar," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukuk keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap kepada KPK dan lembaga terkait bisa memberikan akses pada pihaknya untuk mengetahui secara pasti aset-aset atas nama Mario Dandy dan atau orangtuanya. Jangan sampai, persoalan restitusi pada korban tindak pidana diremehkan.
"Kami akan melakukan yang namanya gugatan, kita upayakan sedemikian rupa dan berharap seluruh elemen penegak hukum, institusi terkait itu juga membantu pemenuhan hak korban ini. Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp 25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan," kata Mellisa.
Ia menegaskan bahwa gugatan perdata itu bakal dilayangkan kepada keluarga Mario Dandy, mengingat sudah banyak aset Rafael Alun yang dikembalikan.
Adapun, orang tua Mario sebagai pihak ketiga pun bisa melibatkan diri melakukan pemenuhan tanggung jawab atas anak perbuatan anaknya itu.
"Kalau orangtuanya merasa bertanggungjawab, tapi mungkin orangtua tak merasa bertanggung jawab ya kita ikuti koridor hukumnya. Dari putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian sekian," kata Mellisa.